MEDIASI PERKARA CERAI GUGAT BERHASIL OLEH HAKIM MEDIATOR PENGADILAN AGAMA LARANTUKA

You are currently viewing MEDIASI PERKARA CERAI GUGAT BERHASIL OLEH HAKIM MEDIATOR PENGADILAN AGAMA LARANTUKA

Larantuka, 28 November 2022. Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator, hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dengan dilaksanakannya mediasi, para pihak yang berperkara diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan sehingga sengketa bisa selesai dengan baik yang akhirnya bisa damai.

Pada kesempatan kali ini pada perkara Cerai Gugat Nomor 62/Pdt.G/2022/PA.Lrt yang sebagaimana telah dilakukan upaya mediasi sebanyak 2 (dua) kali yakni pada tanggal 21 November 2022 dan tanggal 28 November 2022 dengan Mediator Hakim Pengadilan Agama Larantuka YM Ibu Nikmawati, S.H.I., M.H telah berhasil mencapai kesepakatan untuk berdamai. Dalam proses mediasi tersebut Penggugat menyatakan telah rukun dengan Suami (Tergugat) dan akan membina rumah tangga kembali dengan baik bersama tergugat, sehingga Penggugat menyatakan akan mencabut gugatannya di Persidangan.

Leave a Reply