Jakarta – Humas: Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan
Pengendalian (Wasdal) Barang Milik Negara, dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 118 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Negara dengan Menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara,
Mahkamah Agung diminta untuk melakukan Pelaksanaan, Penyusunan dan
Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara
kepada Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang.
Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)