Larantuka — Pengadilan Agama Larantuka kembali membuktikan peran strategisnya sebagai lembaga peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan restoratif, serta perlindungan terhadap anak. Pada hari Rabu, 06 Agustus 2025, salah satu perkara Cerai Gugat yang teregister dengan Nomor 45/Pdt.G/2025/PA.Lrt berhasil diselesaikan secara damai melalui jalur mediasi, khususnya dalam aspek pengasuhan dan pemberian nafkah anak.
Proses mediasi tersebut berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Larantuka dengan suasana yang tenang dan kondusif. Bertindak selaku mediator adalah Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Larantuka, Achmad Iftauddin, S.Ag., yang memimpin langsung jalannya mediasi dengan pendekatan yang humanis, komunikatif, dan penuh empati. Pendekatan ini mencerminkan semangat peradilan yang tidak sekadar menyelesaikan perkara, tetapi juga merawat hubungan sosial dan emosional antara para pihak.
Dalam proses yang cukup intensif namun penuh pengertian ini, kedua pihak yang sebelumnya bersikukuh pada pandangan masing-masing akhirnya luluh dan mencapai kesepahaman bersama. Meski ikatan rumah tangga yang menjadi dasar perkara harus berakhir, namun benang merah tanggung jawab sebagai orang tua tidak terputus begitu saja. Kedua belah pihak menunjukkan kedewasaan dan kematangan emosional dalam memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak yang lahir dari pernikahan mereka.

Kesepakatan yang dicapai mencakup pengaturan hak asuh secara bijaksana, waktu kunjung yang adil, serta pemberian nafkah anak yang disepakati secara proporsional dan bertanggung jawab. Komitmen ini menjadi bukti bahwa walaupun orang tua berpisah, cinta dan kewajiban terhadap anak tetap dapat dijaga bersama.
Keberhasilan mediasi ini juga menjadi bukti nyata efektifnya fungsi mediasi dalam lingkungan peradilan agama. Tidak semua perkara harus berakhir dengan keputusan hakim. Ketika para pihak didorong untuk duduk bersama, saling mendengar dan mencari solusi terbaik secara damai, maka peradilan menjadi lebih bermakna dan berkeadaban.
Pengadilan Agama Larantuka terus mendorong upaya-upaya damai seperti ini, sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera, serta memperkuat paradigma “peradilan yang mendamaikan”. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa di balik setiap perceraian, masih ada harapan untuk menyelamatkan yang tersisa — terutama demi masa depan anak-anak, yang berhak atas kasih sayang dan kehadiran orang tua, meski tidak lagi dalam satu atap.