Fasilitas Publik

Dalam Pasal 1 Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 disebutkan Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaran pelayanan publik.

Berkat tekad dan komitmen pimpinan dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada pencari keadilan dan dengan menambahkan kenyamanan berupa fasilitas tersebut untuk para pihak yang berperkara.

Seperti halnya pembenahan dan pembaharuan yang dilakukan Pengadilan Agama Larantuka sebagai wujud Komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik khususnya para pencari keadilan, Pengadilan Agama Negara mewujudkannya dengan menyediakan sarana dan prasarana yang baik dan nyaman.

Sarana dan prasarana tersebut Diantaranya adalah:

1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu berdasarkan pada SK Dirjen Badilag nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018.

Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.

2. Kafe Integritas

Kafe Integritas adalah inovasi layanan berbasis kepercayaan yang dihadirkan oleh Pengadilan Agama Larantuka sebagai bentuk komitmen terhadap nilai kejujuran, transparansi, dan pelayanan humanis. Mengusung slogan “Minum Sepuasnya, Bayar Seikhlasnya”, kafe ini diperuntukkan bagi para pihak berperkara, tamu, dan pengunjung kantor sebagai ruang santai yang ramah dan terbuka.

Melalui konsep self-service berbasis keikhlasan, Kafe Integritas tidak hanya menyajikan minuman, tetapi juga menjadi simbol budaya integritas dan pelayanan publik yang berempati.

3. Tempat Bermain Anak

Menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 22 mewajibkan Negara dan pemerintah untuk memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Ruangan Bermain anak adalah layanan ruang bermain bagi putra-putri para pencari keadilan. Anak diberi ruang untuk bermain agar anak dapat menikmati masa-masa bermain, ada kegembiraan yang seharusnya dinikmati oleh anak-anak sebagai hak asasinya.  Ruang layanan perduli anak paling tidak dapat menjadi terapi psikologis bagi anak yang harus diperhadapkan dengan masalah rumah tangga orang tuanya yang harus bercerai, paling tidak dapat bermain dan tidak menyaksikan orang tua mereka menunggu persidangan di ruang tunggu sidang.

4. Ruang Laktasi

Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu. Keberadaan ruang laktasi sangat penting di Instansi Pemerintah / Swasta / tempat umum dalam rangka mensukseskan program pemberian ASI Eksklusif bagi bayi selama enam bulan, sebab berdasarkan data riset kesehatan tahun 2010 persentase bayi yang mendapatkan ASI Eksklusif sampai 6 bulan hanya mencapai 15,3 %, ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan ibu akan pentingnya ASI serta kondisi lingkungan yang kurang mendukung dalam pemberian ASI seperti tidak adanya tempat yang nyaman untuk menyusui.

5. Free Charging Handphone

Perkembangan teknologi di era modern merupakan sesuatu yang tidak terbantahkan,  kebutuhan HP sebagai alat komunikasi tidak bisa kita hindari. Oleh karenanya HP, Tablet, dan alat komunikasi sejenis lainnya, sudah menjadi kebutuhan setiap orang saat ini. Problem yang sering terjadi adalah, Sering kali ketika pihak-pihak atau para pencari keadilan ingin melakukan komunikasi ternyata baterai HP atau lainnya sedang habis atau Low Bateray, sehingga membutuhkan tempat untuk mencharger HP/tablet tersebut. Maka berdasarkan problem tersebut Pengadilan Agama Negara pun menyediakan tempat khusus Charger HP/Tablet sebagai salah satu pelayanan prima kepada para pencari keadilan.

6. Fasilitas Untuk Penyandang Penyandang Disabilitas

Pemberiaan sarana disabilitas berupa kursi roda menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia Pasal 41 Ayat (2) yang mengatur “Setiap penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), wanita hamil, dan anak-anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus”. Dalam hal ini dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan para pencari keadilan dalam berurusan di Pengadilan Agama Negara ini, seperti dalam hal mendaftar perkara atau menghadiri sidang, pengadilan Agama Negara menyediakan fasilitas kursi roda untuk para pihak yang penyandang disabilitas atau memiliki keterbatasan fisik. Fasilitas kursi roda ini juga disediakan untuk para pihak, saksi atau siapapun yang berkunjung ke Pengadilan Agama Larantuka yang sedang sakit atau sudah lansia.

7. Musholla