Larantuka, 26 Januari 2026 — Pengadilan Agama Larantuka menyelenggarakan rapat sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 serta Maklumat Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, pada Senin, 26 Januari 2026, pukul 10.00 WITA, bertempat di Pengadilan Agama Larantuka.

Rapat sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Larantuka, Bapak Achmad Iftauddin, S.Ag., dan diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Larantuka. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi dalam penerapan regulasi terkait disiplin kerja, kode etik, dan pedoman perilaku aparatur peradilan.
Dalam penyampaiannya, Ketua Pengadilan Agama Larantuka menegaskan bahwa PERMA Nomor 7 Tahun 2016 mengatur tentang penegakan disiplin kerja hakim, PERMA Nomor 8 Tahun 2016 mengatur pengawasan dan pembinaan atasan langsung, serta PERMA Nomor 9 Tahun 2016 mengatur pedoman penanganan pengaduan masyarakat. Sementara itu, Maklumat Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 menekankan pentingnya peningkatan integritas, profesionalitas, serta kedisiplinan aparatur peradilan dalam menjalankan tugas dan fungsi peradilan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Larantuka dapat memahami secara komprehensif substansi peraturan yang berlaku serta mampu mengimplementasikannya secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Hal ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga marwah lembaga peradilan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan peradilan.
Kegiatan rapat berlangsung dengan tertib dan interaktif, ditandai dengan diskusi serta penegasan kembali komitmen bersama untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Sosialisasi ini sekaligus menjadi langkah konkret Pengadilan Agama Larantuka dalam mendukung terwujudnya Zona Integritas