Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) Tahun 2024 batch 1 Tahap 2

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Nomor 58/Bua.2/KP3.2.2/I/2024 tanggal 10 Januari 2024 tentang Pendaftaran Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) pada Mahkamah Agung RI tahun 2024 Batch 1.Maka bersama ini disampaikan beberapa hal tentang pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) Tahun 2024 Batch 1: 1. Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) Tahun 2024 Batch 1 dibagi menjadi 4 (empat) Tahap; 2. Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) Tahap Kedua Tahun 2024 dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024, pukul 09.00 – 13.00 WIB; 3. Ujian akan dilaksanakan dengan jumlah peserta 241 orang (daftar nama terlampir) yang sudah mendaftar melalui aplikasi https://sikep.mahkamahagung.go.id/ dan telah lolos proses verifikasi; 4. Bagi peserta yang belum masuk kedalam Tahap Kedua ini akan masuk dalam Ujian Tahap berikutnya dan tidak perlu melakukan pendaftaran lagi, yang akan diumumkan kembali melalui website https://mahkamahagung.go.id/; 5. Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) dilaksanakan melalui website: https://simari. mahkamahagung.go.id/ dan setiap peserta wajib memiliki akun SIMARI, bagi nama yang belum masuk ke dalam Tahap Kedua tidak perlu melakukan login pada aplikasi e-learning; Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)  Dokumen  PENGUMUMAN TAHAP 2 TAHUN 2024.pdf

Continue ReadingPelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) Tahun 2024 batch 1 Tahap 2

PEMBATALAN KELULUSAN PESERTA SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Makamah Agung RI Tahun Anggaran 2023 Nomor 4/SEK/PENG.KP1.1.6/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 tentang Hasil Akhir Pasca Sanggah Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:  Dokumen  Pengumuman Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi Pengadaan CPNS MA TA 2023_fix_sign.pdf

Continue ReadingPEMBATALAN KELULUSAN PESERTA SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

PENGISIAN APLIKASI E-MONEV 2024 BERDASARKAN PP 39/2006 TRIWULAN I TA 2024

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan masa pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan – Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) Tahun Anggaran 2024 dengan ini disampaikan bahwa penyampaian data capaian output dan realisasi pada periode Triwulan I tahun 2024 sebagaimana diatur dalam PP 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan sudah dapat diinput ke dalam aplikasi e-Monev 2024 yang diakses melalui alamat berikut: https://e-monev.bappenas.go.id/portal/ Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:  Dokumen  698_Pengisian Emonev PP 39_2006 Triwulan I TA 2024.pdf

Continue ReadingPENGISIAN APLIKASI E-MONEV 2024 BERDASARKAN PP 39/2006 TRIWULAN I TA 2024

Pendistribusian Akta Cerai Tahun Anggaran 2024

Assalamu alaikum wr. wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Sekretaris Ditjen Badilag Nomor : 581/DjA.1/PL.I/III/2024, tanggal 13 Maret 2024, perihal "Pendistribusian Akta Cerai Tahun Anggaran 2024".Demikian, terima kasih. Wassalamu'alaikum wr. wb. Untuk mendownload surat, klik link dibawah ini Surat Pengumuman

Continue ReadingPendistribusian Akta Cerai Tahun Anggaran 2024

LEGALITAS TANDA TANGAN ELEKTRONIK PEJABAT DALAM RANGKA MENDUKUNG E-GOVERNMENT

LEGALITAS TANDA TANGAN ELEKTRONIK PEJABAT DALAM RANGKA MENDUKUNG E-GOVERNMENT oleh: Angel Firstia Kresna, A.Md., S.H., M.Kn. (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI) A. Pendahuluan Saat ini dunia sedang mengalami transformasi menuju era masyarakat informasi. Untuk itu Indonesia harus mampu menyesuaikan diri agar tidak masuk ke dalam jurang digital divide, yakni keterisolasian dari perkembangan global karena tidak mampu memanfaatkan informasi. Penyesuaian dilakukan pemerintah melalui proses transformasi menuju e-government dengan mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003. Melalui instruksi tersebut, diperintahkan kepada pimpinan seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk mengintegrasikan dan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam sistem manajemen dan proses kerja pemerintahan. Salah satu bentuk transformasi yang dilakukan adalah penerapan tanda tangan elektronik dalam dokumen dinas. Dengan menggunakan tanda tangan elektronik maka kementerian / lembaga tersebut telah melaksanakan dua dari enam tujuan strategis e-government, yakni menata sistem manajemen dan proses kerja secara holistik dan memanfaatkan teknologi secara optimal. Namun penggunaan tanda tangan elektronik tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan karena menghadapi berbagai kendala dan rintangan. Selain tidak mudahnya merubah mindset para pejabat yang terbiasa menggunakan tanda tangan manual, juga adanya ketakutan akan legalitas tanda tangan elektronik maupun…

Continue ReadingLEGALITAS TANDA TANGAN ELEKTRONIK PEJABAT DALAM RANGKA MENDUKUNG E-GOVERNMENT

“Jadikan kantor sebagai Istana dan rekan kerja sebagai keluargamu tercinta”

Oleh : Ghozi Prolog Seberat dan sesulit apapun pekerjaan yang kami hadapi, akan menjadi ringan dan mudah jika berada dalam lingkungan kerja yang nyaman, maka jadikanlah kantormu sebagai Istana indah dan rekan kerja sebagai keluargamu tercinta (Ahmad Mus’id YQ-2023) Sebuah kutipan dari Ketua Pengadilan Agama Sengeti yang termuat dalam Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Sengeti tahun 2023 tersebut menyajikan bagaimana seorang yang akan menjadi lebih produktif dalam menjalankan tugas yang diemban dengan cara menjadikan kantor sebagai tempat yang nyaman. Logis memang apapun akan bisa dijalankan asalkan suasana dan lingkungan sekitar mendukung. Begitu juga sebaliknya, jika sudah berada pada lingkungan yang tidak nyaman maka pekerjaan yang ringan seolah-olah menjadi berat. Tingkat produktifitas jadi rendah bahkan bisa berpengaruh kepada faktor fisik dan bahkan psikis. Sebuah ilustrasi yang saya ungkap, Satu hari sang Ayah pulang ke rumah dengan wajah yang terlihat kusut dan kusam, kelihatannya seperti lelah sekali menghadapi hari itu. Banu, si Bungsu Ayah bertanya kelihatannya kok ayah lelah sekali hari ini? Wajah ayah kelihatannya capek sekali. Apa yang ayah alami selama hari ini di kantor? Mendapat pertanyaan seperti ini, tentu sang ayah berusaha untuk menjelaskan kejadian secara baik baik saja. Padahal faktanya,…

Continue Reading“Jadikan kantor sebagai Istana dan rekan kerja sebagai keluargamu tercinta”

Mengenal (Sebagian) Gangguan Mental[i]

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi(Hakim Tinggi PTA Jayapura) Kualitas hidup seseorang biasanya lebih sering dikukur dari seberapa seseorang mempunyai harta berkecukupan, kedudukan tertentu atau kebutuhan yang berkaitan dengan hal-hal yang brsifat fisik lainnya, seperti kesehatan. Karena, hal-hal itu diyakini bisa membuat seseorang bahagia. Demikian juga orang juga sering mengira bahwa kesehatan hanya diukur dari seberapa seseorang merasakan kebugaran tubuh atau kesehatan fisik lainnya. Padahal, ternyata menurut para ahli, bukan hanya hal-hal itu yang saja yang memengaruhi kualitas hidup seseorang, melainkan termasuk di dalamnya kesehatan mental. Kesehatan jiwa atau sebutan lainnya kesehatan mental adalah kesehatan yang berkaitan dengan kondisi emosi, kejiwaan, dan psikis seseorang.Kesehatan mental menjadi bagian yang tidak kalah penting dari kesehatan fisik untuk dijaga dan meningkatkan kualitas hidup seseorang. Jika didiagnosis dengan tepat, tentunya gangguan mental juga dapat diatasi dengan baik. Mengapa demikian? Sebab, gangguan mental adalah salah satu jenis gangguan pada seseorang yang dapat memengaruhi cara berpikir, memengaruhi emosi, dan tingkah laku pengidapnya. Gejala yang dialami beragam, disesuaikan dengan gangguan mental yang dialami. Perubahan gaya hidup dan dukungan dari kerabat dekat menjadi cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi kondisi ini. [i] Tulisan ini disarikan dari berbagai artikel dalam www.halodoc.com/kesehatan/kesehatan-mental. Selengkapnya KLIK DISINI

Continue ReadingMengenal (Sebagian) Gangguan Mental[i]

Perkara “Izin Nikah” dan Kreativitas Hakim

Oleh: Drs.H. Asmu’i Syarkowi, M.H. Surat Edaran Nomor P-005/DJ.III/HK.00.7/10/21 tanggal 29 Oktober 2021 tentang pernikahan dalam masa iddah istri ternyata pernah menimbulkan ‘polemik’. Surat yang ditujukan kepada Kantor Wilayah Kementrian Agama se-Indonesia pada pokoknya memuat 5 ketentuan sebagai berikut: Pencatatan pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yang berstatus duda/janda cerai hidup hanya dapat dilakukan apabila yangbersangkutantelah resmi bercerai yangdibuktikan dengan akta cerai dari pengadilanagama yang telah dinyatakaninkrah; Ketentuanmasa idahistri akibatperceraianmerupakankesempatan bagi kedua pihak suami dan istri nutuk dapat berpikir ulang untuk membangunkembali rumah tangga yang terpisah karenaperceraian; Laki-lakibekassuamidapatmelakukanpernikahandenganperempuanlain apabilatelahselesai masa idah bekas istrinya; Apabila laki-laki bekas suami menikahi perempuan lain dalam masa iddah, sedangkan ia masih memiliki kesempatan merujuk bekas istrinya, maka hal tersebut dapat berpotensi terjadinya poligami terselubung; Dalam hal bekas suami telah menikahi perempuan lain dalam masa iddah bekas istrinya itu, ia hanya dapat merujuk bekas istrinya setelah mendapat izin poligami dari pengadilan. Selengkapnya KLIK DISINI

Continue ReadingPerkara “Izin Nikah” dan Kreativitas Hakim

Perpanjangan Waktu Pretest dan Posttest Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis

Assalamu alaikum wr. wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama MA RI Nomor : 576/DJA.2/DL1.10/III/2024, tanggal 13 Maret 2024, perihal "Perpanjangan Waktu Pretest dan Posttest Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis". Demikian, terima kasih. Wassalamu'alaikum wr. wb.Untuk mendownload surat dan lampiran , klik link dibawah ini : Surat Pengumuman

Continue ReadingPerpanjangan Waktu Pretest dan Posttest Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis

Jam Pelayanan Pegadilan Agama Larantuka di Bulan Ramadhan

PENGUMUMAN Merujuk pada SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2024 Tentang PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1445 HIJRIAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA. Berikut adalah jam Pelayanan Pegadilan Agama Larantuka di Bulan Ramadhan. Senin s.d. Kamis: Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00 WITA Jam Istirahat : Pukul 12.00 s.d. Pukul 12.30 WITA Jumat: Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.30 WITA Jam Istirahat : Pukul 11.30 s.d. Pukul 12.30 WITA

Continue ReadingJam Pelayanan Pegadilan Agama Larantuka di Bulan Ramadhan