Jakarta-Humas : Kamis 9 Oktober 2025. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI. Nomor : 15416/SEK/KU2.2/X/2025. Tertanggal 3 Oktober 2025. Tentang Penerapan dan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025. Yang di Tujukan Kepada Yth : 1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI; 2. Para Sekretaris Direktorat Jenderal di Lingkungan Mahkamah Agung RI; 3. Para Sekretaris Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI; 4. Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI; 5. Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI; 6. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding; 7. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor S-147/PB/2025 perihal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Semester I Tahun 2025, satuan kerja diminta untuk mengoptimalkan penerapan dan penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Untuk itu, kami sampaikan hal sebagai berikut: Untuk Lebih Jelasnya Berikut Suratnya (Humas) Dokumen PIPK_sign_fix.pdf