Layanan pada Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Assalaamu'alaikum wr. wb. Sehubungan Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hmaka Kami Maka Kami Informasikan Kepada Seluruh Pengguna Layanan Di Pengadilan Agama Larantuka akan TUTUP SEMENTARA antara 6 s/d 15 April 2024. Layanan akan kembali dimulai pada 16 April 2024 *Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 855, 3 dan 4 Tahun 2023 Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 Terimakasih Wassalaamu'alaikum wr.wb

Continue ReadingLayanan pada Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kantor Pengadilan Agama Larantuka

Assalamu alaikum wr. wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Sekretaris Pengadilan Agama Larantuka No. 401/SEK.W23-A12/KP.1.1.1/IV/2024, tanggal 2 April 2024, perihal “Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kantor Pengadilan Agama Larantuka“.Demikian, terima kasih. Wassalamu’alaikum wr. wb. Dokumen

Continue ReadingHasil Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kantor Pengadilan Agama Larantuka

Perbedaan Agama Sebagai Penghalang Waris, Masih Urgenkah?

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi(Hakim Tinggi PTA Jayapura) Ada ahli hukum yang berpendapat, bahwa formalisasi Hukum Waris Islam di Indonesia dimulai sejak terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam KHI tersebut, ketentuan mengenai hukum waris tercantum dalam Buku II Pasal 171 sampai dengan Pasal  214. Selain hukum waris, dalam KHI juga diatur tentang wasiat yaitu Pasal 194 sampai dengan Pasal 209. Selengkapnya

Continue ReadingPerbedaan Agama Sebagai Penghalang Waris, Masih Urgenkah?

Penggolongan Penduduk Dan KUHPerdata di Peradilan Agama

Akmal Adicahya, S.H.I.,(Hakim Perbantuan Pada Pengadilan Agama Batulicin) Salah satu hal mendasar dalam tata hukum perdata yang tak kunjung usai diperdebatkan hingga saat ini nampaknya ialah perihal keberlakuan penggolongan penduduk dangolongan hukum perdata di Indonesia. Melalui Ketentuan I.S. (Indische Staatsregeling) kita mengenal adanya tiga golongan penduduk di Hindia Belanda yaitu golongan eropa, timur asing dan bumiputra. Melalui ketentuan yang sama pula secara sederhana dapat dipahami bahwa bagi golongan eropa dan timur asing berlaku hukum perdata barat dan bagi golongan bumiputra berlaku hukum adat. Pada peraturan ini hukum agama yaitu hukum Islam berlaku hanya jika dikehendaki oleh hukum adat dan jika perbuatan tersebut tidak diatur di dalam suatu ordonansi. Selengkapnya

Continue ReadingPenggolongan Penduduk Dan KUHPerdata di Peradilan Agama

Mengenal Putusan (Peradilan) Perdata

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi(Hakim Tinggi PTA Jayapura) 1. PendahuluanHarap-harap cemas. Itulah perasaan sebagian besar pencari keadilan ketika rangkaian persidangan telah dilalui dan tinggal menunggu putusan. Putusan hakimmengenai tahap akhir persidangan perkara yang sedang dijalani, mungkin bagi seseorang yang ahli hukum, bisa jadi telah dapat diprediksi. Dengan sejumlah pengetahuan hukum (baik materiil maupun formil) yang dimiliki, setelah proses persidangan usai dapat dibuat perkiraan bagaimana putusan yang akan dijatuhkan.Oleh penggugat dan tergugat, selama persidangan biasanya telah diketahui,bagaimana gugatan yang diajukan, bagaimana jawaban tergugat, bagaimanajalannya pembuktian ( bukti-bukti yang diajukan baik tertulis maupun saksi). Bagyang menguasasi hukum acara setelah persidangan bagaimana putusan hakim secaraumum sudah dapat diduga. Selengkapnya

Continue ReadingMengenal Putusan (Peradilan) Perdata

Menyengketakan Harta Bersama ke Pengadilan

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi(Hakim Tinggi PTA Jayapura) Pasangan suami istri itu tampak saling bersitegang di Pengadilan Agama. Dari raut muka dan sikap-sikap serius yang ditunjukkan, tampaknya kedua belah pihak samasama sedang menyengkatan sesuatu yang amat penting. Kita tentu tidak sempat menanyakan apakah kedua belah pihak sudah bercerai atau sedang mengurus cerai. Dari proses-proses sidang yang berkali-kali dan sesekali hakim pergi ke kebun dan melihat harta-harta mereka, dapat diketahui bahwa mereka sedang menyengketakan harta. Selengkapnya

Continue ReadingMenyengketakan Harta Bersama ke Pengadilan