The Legal Consequences of Constitutional Court Decision 18/PUU-XVII/2019 on Fiduciary Execution in Sharia Financing

Oleh : Achmad Iftauddin, S.Ag. (Ketua PA Larantuka) AbstractThis study examines how Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019 reinterprets the legal norms governing the execution of fiduciary guarantees, and how its implications affect the authority of Religious Courts in enforcing the execution of collateral in Sharia-based financing. Employing a statute-based approach, the author conducts a comparative analytical interpretation of relevant laws and regulations on fiduciary guarantee execution and contrasts them with the reinterpretations introduced by the Constitutional Court. The findings indicate that the Decision affirms the equal importance of the principles of freedom of contract, consensualism, and due process of law alongside the principle of legal certainty in contractual arrangements. Consequently, Sharia financing institutions (creditors) may execute collateral objects without the involvement of Religious Courts (parate execution) only under two cumulative conditions: (a) the creditor and debtor have mutually agreed upon clear criteria for default, and (b) the debtor voluntarily surrenders the fiduciary object. In the absence of these conditions, execution must be carried out through the Religious Court. The study concludes that, to enable the Religious Courts to perform executions more effectively and efficiently, immediate updates to procedural law and…

Continue ReadingThe Legal Consequences of Constitutional Court Decision 18/PUU-XVII/2019 on Fiduciary Execution in Sharia Financing

Penelitian Tentang Laporan Survey di Pengadilan Agama Larantuka

Hasil Survey di Pengadilan Agama Larantuka mulai tahun 2025 akan dipublikasikan melalui ke link berikut : Laporan Survey Kepuasan Masyarakat Pengadilan Agama Larantuka : https://wzewez.batikcapwisesa.com//?page_id=7168 Laporan Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Pengadilan Agama Larantuka : https://wzewez.batikcapwisesa.com//?page_id=7174 Laporan Survey Persepsi Kepuasan Pelayanan (SPKP) Pengadilan Agama Larantuka : https://wzewez.batikcapwisesa.com//?page_id=7177

Continue ReadingPenelitian Tentang Laporan Survey di Pengadilan Agama Larantuka

Nilai Survei SKM, SPKP dan SPAK Tahun 2024

Pada Tahun 2024, Pengadilan Agama Larantuka mendapatkan Nilai Survei sebagai berikut : SKM (Survei Kepuasan Masyarakat) mendapatkan nilai 3,7 (Sangat Baik) . Dokumen bisa dilihat disini SPKP (Survei Persepsi Kepuasan Pelayanan) mendapatkan nilai 3,71 (Sangat Baik). Dokumen bisa dilihat disini SPAK (Survei Persepsi Anti Korupsi) mendapatkan nilai 3,79 (Sangat Baik). Dokumen bisa dilihat disini

Continue ReadingNilai Survei SKM, SPKP dan SPAK Tahun 2024

Nilai Survei SKM, SPKP dan SPAK Triwulan IV Tahun 2024

Pada Triwulan IV Tahun 2024, Pengadilan Agama Larantuka mendapatkan Nilai Survei sebagai berikut : SKM (Survei Kepuasan Masyarakat) mendapatkan nilai 3,75 (Sangat Baik) . Dokumen bisa dilihat disini SPKP (Survei Persepsi Kepuasan Pelayanan) mendapatkan nilai 3,83 (Sangat Baik). Dokumen bisa dilihat disini SPAK (Survei Persepsi Anti Korupsi) mendapatkan nilai 3,84 (Sangat Baik). Dokumen bisa dilihat disini

Continue ReadingNilai Survei SKM, SPKP dan SPAK Triwulan IV Tahun 2024

Grafik Progres Perkara e-Court Pengadilan Agama Larantuka Periode Januari – November 2024

Analisis Grafik Progres Perkara e-Court Pengadilan Agama Larantuka Periode Januari - November Grafik ini menampilkan data progres perkara e-Court di Pengadilan Agama Larantuka dari bulan Januari hingga November. Data tersebut dibagi menjadi tiga kategori utama: E-Court, Biasa, dan Prodeo. Berikut adalah rincian analisis berdasarkan data yang diberikan: Jumlah Perkara per Bulan: Januari hingga Mei: Total ada 71 perkara yang terdiri dari 5 perkara E-Court, 3 perkara Prodeo, dan 63 perkara Biasa. Juni hingga November: Terjadi peningkatan jumlah perkara dengan total 89 perkara yang terdiri dari 49 perkara E-Court, 6 perkara Prodeo, dan 34 perkara Biasa. Distribusi Perkara per Bulan: Januari: Terdapat 22 perkara yang terdiri dari 3 E-Court, 3 Prodeo, dan 16 Biasa. Februari: Ada 18 perkara yang terdiri dari 1 E-Court dan 12 Biasa, tanpa adanya perkara Prodeo. Maret: 12 perkara semuanya adalah Biasa. April: 7 perkara semuanya adalah Biasa. Mei: 17 perkara terdiri dari 1 E-Court dan 16 Biasa. Juni: 24 perkara terdiri dari 4 E-Court dan 20 Biasa. Juli: 15 perkara terdiri dari 4 E-Court dan 11 Biasa. Agustus: 20 perkara terdiri dari 15 E-Court, 2 Prodeo, dan 3 Biasa. September: 9 perkara terdiri dari 8 E-Court…

Continue ReadingGrafik Progres Perkara e-Court Pengadilan Agama Larantuka Periode Januari – November 2024