Analisis Grafik Progres Perkara e-Court Pengadilan Agama Larantuka Periode Januari – November

Grafik ini menampilkan data progres perkara e-Court di Pengadilan Agama Larantuka dari bulan Januari hingga November. Data tersebut dibagi menjadi tiga kategori utama: E-Court, Biasa, dan Prodeo. Berikut adalah rincian analisis berdasarkan data yang diberikan:
- Jumlah Perkara per Bulan:
- Januari hingga Mei: Total ada 71 perkara yang terdiri dari 5 perkara E-Court, 3 perkara Prodeo, dan 63 perkara Biasa.
- Juni hingga November: Terjadi peningkatan jumlah perkara dengan total 89 perkara yang terdiri dari 49 perkara E-Court, 6 perkara Prodeo, dan 34 perkara Biasa.
- Distribusi Perkara per Bulan:
- Januari: Terdapat 22 perkara yang terdiri dari 3 E-Court, 3 Prodeo, dan 16 Biasa.
- Februari: Ada 18 perkara yang terdiri dari 1 E-Court dan 12 Biasa, tanpa adanya perkara Prodeo.
- Maret: 12 perkara semuanya adalah Biasa.
- April: 7 perkara semuanya adalah Biasa.
- Mei: 17 perkara terdiri dari 1 E-Court dan 16 Biasa.
- Juni: 24 perkara terdiri dari 4 E-Court dan 20 Biasa.
- Juli: 15 perkara terdiri dari 4 E-Court dan 11 Biasa.
- Agustus: 20 perkara terdiri dari 15 E-Court, 2 Prodeo, dan 3 Biasa.
- September: 9 perkara terdiri dari 8 E-Court dan 1 Prodeo.
- Oktober: 17 perkara terdiri dari 14 E-Court dan 3 Prodeo.
- November: 4 perkara semuanya adalah E-Court.
- Proporsi Kategori Perkara:
- Dari total 165 perkara, proporsi setiap kategori adalah sebagai berikut:
- E-Court: 54 perkara atau 34%
- Prodeo: 9 perkara atau 5%
- Biasa: 97 perkara atau 61%
- Dari total 165 perkara, proporsi setiap kategori adalah sebagai berikut:
- Perubahan Tren:
- Terlihat adanya peningkatan signifikan dalam penggunaan sistem E-Court dari periode Januari – Mei (5 perkara) ke Juni – November (49 perkara).
- Jumlah perkara Biasa mengalami penurunan dari 63 perkara pada periode Januari – Mei menjadi 34 perkara pada periode Juni – November.
- Perkara Prodeo cenderung stabil namun jumlahnya relatif kecil dibandingkan kategori lainnya.
Secara keseluruhan, data ini menunjukkan peningkatan adopsi sistem E-Court dalam pengelolaan perkara di Pengadilan Agama Larantuka, khususnya pada paruh kedua tahun ini. Penggunaan E-Court yang semakin meningkat mungkin mencerminkan upaya pengadilan untuk lebih memanfaatkan teknologi dalam proses hukum yang lebih efisien.