Jakarta – Humas: Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disampaikan kepada seluruh Satuan Kerja wajib menginput dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 dengan menggunakan Aplikasi SiRUP versi 4 (https://sirup.inaproc.id/).
BATAS AKHIR PENGISIAN APLIKASI SISTEM INFORMASI RENCANA UMUM PENGADAAN (SIRUP) T.A 2026
- Post author:palarantuka
- Post published:April 28, 2026
- Post category:Pengumuman / Pengumuman MA
- Post comments:0 Comments