Menggagas Peradilan Anak sebagai Peradilan Khusus di Lingkup Peradilan Agama

Oleh M. Khusnul KhuluqHakim Pengadilan Agama Sungai Penuh (PTA Jambi) Pendahuluan Pentingnya melindungi hak-hak anak dalam berbagai isu hukum di lingkup peradilan agama menimbulkan kebutuhan akan adanya peradilan anak yang khusus. Isu-isu kompleks seperti dispensasi kawin, hak asuh anak pasca perceraian, perlindungan anak pasca perceraian, perwalian anak, penetapan ahli waris, hak anak sebagai ahli waris serta isu-isu ain yang melibatkan anak memerlukan penanganan hukum yang spesifik dalam konteks peradilan agama. Dalam kasus dispensasi kawin, peradilan anak dapat menjadi lembaga yang memastikan bahwa setiap izin kawin yang diberikan kepada anak di bawah umur benar-benar memperhatikan hak-hak dan kepentingan anak. Dengan mempertimbangkan norma agama dan prinsip keadilan, peradilan anak dapat menilai apakah dispensasi tersebut sesuai dengan kesejahteraan anak dan prinsip-prinsip agama yang berlaku. Selengkapnya KLIK DISINI

Continue ReadingMenggagas Peradilan Anak sebagai Peradilan Khusus di Lingkup Peradilan Agama

Litis Finiri Oportet( Upaya Bijak Menyikapi Sebuah Asas Hukum )

 Oleh: H. Asmu’i Syarkowi(Hakim Tinggi PTA Jayapura) Judul di atas adalah sebuah adagium yang menjadi salah satu asas hukum yang berarti “setiap perkara harus ada akhirnya”. Asas ini beberapa tahu  lalu menjadi salah satu perdebatan publik segera setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013. Putusan itu sendiri merupakan kesudahan terhadap uji materi ketentuan tentang peninjauan kembali yang diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Dalam permohonannya yang petitumnya terdiri 5 poin tersebut, salah satu di antaranya ialah agar MK menyatakan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berbunyi “Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja” tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat jika dimaknai tidak dikecualikan terhadap alasan ditemukannya bukti baru (novum) berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selengkapnya KLIK DISINI

Continue ReadingLitis Finiri Oportet( Upaya Bijak Menyikapi Sebuah Asas Hukum )

Kisah Kelam Politik di Era Sahabat

(Sekelumit Refleksi Seputar Terbunuhnya Khalifah Utsman bin Affan) Oleh: H. Asmu’i Syarkowi(Hakim Tinggi PTA Jayapura) Seorang sahabat mulia ini bergelar “pemilik dua cahaya” (dzun nurain). Beliaulah yang oleh rasulullah SAW dikatakan perangainya mirip dengannya dan wajahnya mirip nabiyyullah Ibrahim as. Beliau terkenal sangat pemalu sampai malaikat pun malu kepadanya seperti malunya kepada Allah. Beliau juga termasuk salah seorang dari 10 orang sahabat yang dijamin masuk surga. Dan, yang paling monumental beliaulah penghafal Al Qur’an sekaligus pemilik “Mushaf Utsmani” yang karenanya sampai sekarang ummat Islam di seluruh dunia, bisa bersatu dalam bacaan Al Quran. Beliau itu tidak lain ialah Utsman bin Affan bin Al 'Ash bin Umayyah, bin Abdus Syams bin Abdi Manaf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka'ab bin Luay bin Ghalib, Al-Qurasyi Al-Umawi Al-Makki Al-Madani, Abu'Amr. Selain dikenal dengan Abu 'Amr. Beliau juga dipanggil Abu Abdullah dan Abu Laila. Beliau yang dilahirkan pada tahun keenam tahun Gajah atau tanggal 17 Juni 579 M, adalah termasuk salah seorang yang menerima Islam di awal perjalanan dakwah Islam. Beliau orang yang diajak oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq untuk memeluk Islam. Melakukan dua kali hijrah. Pertama, ke Ethiopia dan yang kedua ke…

Continue ReadingKisah Kelam Politik di Era Sahabat

Hikmah Dibalik Postingan Kemewahan

Oleh : Umarriadh Bafadhal(Panitera Muda Gugatan PA Sengeti) Mengambil hikmah pelajaran dari kisah-kisah yang mewarnai kehidupan hendaknya menjadi suatu kebutuhan. Hal ini bertujuan agar sejarah tentang kesalahan tidak terjadi secara berulang. Sebagaimana dijelaskan Al-Qur'an surah Ali Imran ayat 190 ;  "Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berakal". Ayat ini memberi petunjuk bahwa alam akan senantiasa menyuguhkan berbagai hikmah dan pelajaran dalam setiap denyut nadi kehidupan. Banyak kisah-kisah menarik sepanjang sejarah peradaban manusia yang telah dimulai sejak kehidupan Nabi Adam alaihissalam. Namun kisah teranyar, menarik dan layak dijadikan pelajaran adalah kisah penganiayaan oleh anak yang kemudian menyeret bapaknya dalam kisah baru yaitu gratifikasi sekaligus pencucian uang. Kisah ini dinilai menarik karena tidak lazim terjadi namun berhasil mengundang banyak perhatian. Inilah yang dimaksud disini sebagai kisah-kisah yang dapat diambil hikmah dan pelajaran. Seorang yang berakal mesti dapat mencernanya dengan baik guna mencegah terjadinya sejarah yang berulang. Selengkapnya KLIK DISINI

Continue ReadingHikmah Dibalik Postingan Kemewahan

PRINSIP FAULT DAN NO-FAULT DALAM SISTEM HUKUM PERCERAIAN DI INDONESIA

Akmal Adicahya, S.H.I.(Hakim Pengadilan Agama Lewoleba) Seringkali kita mendengar dan menyaksikan gugatan cerai diajukan oleh seorang Penggugat/Pemohon yang merupakan pihak penyebab rusaknya biduk rumah tangga. Khususnya suami atau istri yang telah memiliki pasangan idaman lain dan berkeinginan untuk berpisah dari pasangannya yang masih terikat perkawinan. Dalam beberapa kasus, termohon/tergugat tidak berkenan untuk bercerai dari penggugat/pemohon karena masih merasa biduk rumah tangganya dapat diselamatkan. Ia yakin bahwa pasangannya akan kembali dan memilih dirinya dan anak-anaknya dibanding pasangan idaman lainnya tersebut. Jika mengacu pada rumusan rapat kamar agama dalam SEMA 4 Tahun 2014, keberadaan pasangan idaman lain dapat dikategorikan sebagai tanda bahwa suatu perkawinan telah pecah (broken marriage). Penggugat yang membuktikan bahwa dirinya telah memiliki pasangan idaman lain besar kemungkinan dianggap telah membuktikan pecahnya perkawinan sehingga gugatan cerai yang diajukan tersebut cenderung untuk dikabulkan oleh pengadilan. Tergugat/Termohon seringkali tidak bisa membantah dalil gugatan karena Ia pun tau dengan hubungan tersebut dan tetap diam karena masih berupaya merebut kembali pasangannya. Meskipun Penggugat/Pemohon merupakan pihak yang salah karena telah mengkhianati Tergugat/Termohon, namun Penggugat/Pemohon masih memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai dan justru berpotensi memperoleh hal yang diinginkan-bercerai dari Tergugat/Termohon-terlepas dari bersedia atau tidaknya Tergugat/Termohon…

Continue ReadingPRINSIP FAULT DAN NO-FAULT DALAM SISTEM HUKUM PERCERAIAN DI INDONESIA

MENJAGA PROFESIONALITAS HAKIM MELALUI PRINSIP DASAR KEPPH

Oleh: Rendra Widyakso, S.H., S.H., M.H.Hakim Pengadilan Agama Demak Hukum acara disebut juga sebagai hukum prosedur atau peraturan keadilan. Serangkaian aturan yang mengikat dan mengatur tata cara dijalankannya suatu persidangan. Hukum acara dibuat untuk menjamin adanya sebuah proses hukum yang semestinya berdasarkan ketentuan perundang-undang dalam menegakan suatu hukum. Hukum acara berlaku untuk persidangan pidana, perdata, tata usaha negara, maupun militer. Hukum acara perdata sendiri menurut Wirjono Projodikoro disebut sebagai rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata. Pelaksana hukum formiil maupun materiil dalam persidangan adalah Hakim. Hakim sebagai central figure dalam proses penegakan hukum dan keadilan. Hakim dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan dasar hukum lainnya. Disamping itu, Hakim harus menjunjung tinggi nilai-nilai etis yang mendasar pada kode etik dan pedoman prilaku Hakim. Hakim juga harus menjaga integritas dan independensinya dalam menyelesaikan perkaranya. Penegakan hukum dan keadilan, Hakim harus memiliki sifat mandiri, terbebas dari segala interfensi dan/atau pengaruh dari lingkungan lainnya. Hal tersebut bertujuan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan. Selengkapnya KLIK DISINI

Continue ReadingMENJAGA PROFESIONALITAS HAKIM MELALUI PRINSIP DASAR KEPPH

KEPEMIMPINAN DAN KEADILAN DALAM PENGADILAN AGAMA : MENGINTEGRASIKAN AJARAN NABI MUHAMMAD SAW

Oleh : Yasmita Abstrak Makalah ini menggali konsep-konsep etika kepemimpinan dan keadilan dengan meneliti kepribadian Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin teladan dan peran Pengadilan Agama di Indonesia. Penelitian ini mendalami prinsip-prinsip etika yang mendasari kepemimpinan yang efektif dan penerapan keadilan, dengan menarik paralel antara karakter Nabi dan operasi Pengadilan Agama. 1 Panitera Muda Permohonan pada Pengadilan Agama Tigaraksa wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Banten 2 Analisis karakter Nabi Muhammad SAW mengungkapkan komitmennya terhadap keadilan, empati, dan kepemimpinan beretika. Beliau bertindak sebagai mediator yang adil, menjaga hak-hak individu, dan konsisten dalam menerapkan nilai-nilai moral dalam kehidupan sehari-hari. Di sisi lain, Pengadilan Agama di Indonesia memainkan peran penting dalam menjaga keadilan dalam masalah keluarga dan pernikahan. Mereka berupaya untuk menjalankan hukum dengan tidak memihak, melindungi hak-hak individu, dan menyelesaikan konflik secara adil sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Makalah ini menyimpulkan bahwa baik Nabi Muhammad SAW maupun Pengadilan Agama menempatkan etika, keadilan, dan kejujuran sebagai prioritas utama. Rekomendasi termasuk inisiatif pendidikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kepemimpinan beretika dan prinsip-prinsip keadilan, program pelatihan bagi personel Pengadilan Agama untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang etika Islam dan keadilan, serta partisipasi masyarakat dalam penyelesaian sengketa yang dipandu…

Continue ReadingKEPEMIMPINAN DAN KEADILAN DALAM PENGADILAN AGAMA : MENGINTEGRASIKAN AJARAN NABI MUHAMMAD SAW

PENGUATAN IMAN MODAL MENGHADAPI MATERIALISME, SEKULARISME DAN NATIVISME

Oleh H. A. Zahri, S.H, M.I( Waka PA. Banyuwangi) A. Pengantar Menurut bahasa ايمان berasal dari kata امن ـ يأمن – امنartinya aman, tenang. Mengikuti wazan افعل ـ يفعل ـ افعال menjadi يؤمن ـ ايمان آمن ـ percaya, yakin dst. Bahwa orang yang beriman hidupnya aman dan tenang di dunia dan akhirat. Menurut pengertian istilah, dalam Majmu’ Fatawa di definisikan: ابن تيمية - أحمد بن عبد الحليم بن تيمية الحراني -مجموع فتاوى ابن تيمية - صفحة 388 جزء 7اعلم يرحمنا الله وإياك : أن الإيمان تصديق بالقلب وقول باللسان وعمل بالجوارح وذلك أنه ليس بين أهل العلم خلاف “ Meyakini dalam hati, mengucapkan dengan lisan dan merealisasakan dengan amal perbuatan” Hal demikian tidak ada perbedaan diantara ahli ilmu.             Meyakini sepenuh hati, maksudnya kebenaran dinul Islam harus mengakar dan menancap kuat dalam hati sanubari kita, mendarah daging. Tidak boleh ada kebimbangan dan keraguan sedikitpun tentang kebenaran Islam (keesaan Allah SWT, kerasulan Muhammad SAW. dsb). Mengucapkan dengan lisan, maksudnya mengucapkan dua kalimah syahadat,ل الله اشهد ان لا اله الا الله واشهد ان محمدا رسو;sebagai perwujudan isi hati yang tersembunyi. Selanjutnya yang dimaksud mengamalkan melalui gerak anggota tubuh, yaitu mewujudkan iman dalam kehidupan keseharian, dalam perbuatan nyata. Ungkapan lisan dan tindakan nyata harus sejalan dengan keyakinan hati…

Continue ReadingPENGUATAN IMAN MODAL MENGHADAPI MATERIALISME, SEKULARISME DAN NATIVISME

Diskursus Ahli Kitab dan Aspek Hukum Perkawinannya

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi(Hakim Tinggi PTA Jayapura) Istilah “ahli kitab” disebutkan secara langsung di dalam Al Qur’an sebanyak 31 kali yang tersebar di 9 surat yang berbeda. Kesembilan surat tersebut adalah: Al Baqarah, Ali Imran, Al Nisak, Al Maidah, Al Ankabut, Al Ahzab, Al Hadid, Al Hasyru, dan Al Bayyinah. Semua surat tersebut masuk dalam kategori surat Madaniyah, kecuali Surat Al Ankabut yang termasuk surat Makkiyah. Penyebutan Ahli Kitab ini tentu berkaitan dengan eksistensi akidah mereka dan eksistensi mereka yang menjadi lingkungan pergaulan kaum muslimin. Akan tetapi, apapun pembicaraan tentang ahli kitab, istilah itu biasanya tetap ditujukan kepada 2 agama besar waktu itu yaitu: Yahudi dan Nasrani. Salah satu pembicaraan mengenai ahli kitab ialah tentang bagaimana hukum menikah dengan mereka. Ketika memulai pembahasan tentang hukum pernikahan dengan mereka, biasanya para ulama merujuk kepada Surat Al Baqarah ayat 221, yaitu (artinya): “Dan, janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya yang beriman lebih baik dari pada perempuan musyrik meskipun mereka menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkahkan (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik, meskipun dia…

Continue ReadingDiskursus Ahli Kitab dan Aspek Hukum Perkawinannya

Diskursus Ahli Kitab dan Pernikahan Beda Agama

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi(Hakim Tinggi PTA Jayapura) Pernikahan beda agama, dalam konteks wacana hukum Islam biasanya bermula dari cara pandang para ulama tehadap eksistensi ahli kitab. Karena dalam Islam memang tidak dimungkinkan pernikahan beda agama antara orang Islam dengan selain ahli kitab. Istilah ahli kitab disebutkan secara langsung di dalam Al Qur’an sebanyak 31 kali yang tersebar di 9 surat yang berbeda. Kesembilan surat tersebut adalah: Al Baqarah, Ali Imran, Al Nisak, Al Maidah, Al Ankabut, Al Ahzab, Al Hadid, Al Hasyru, dan Al Bayyinah. Semua surat tersebut masuk dalam kategori Surat Madaniyah, kecuali Surat Makkiyah. Penyebutan Ahli Kitab ini tentu berkaitan dengan eksistensi akidah mereka dan eksistensi mereka yang menjadi lingkungan pergaulan kaum muslimin. Akan tetapi, apapun pembicaraan tentang ahli kitab, istilah itu biasanya tetap ditujukan kepada 2 agama besar waktu itu yaitu: Yahudi dan Nasrani. Selengkapnya KLIK DISINI

Continue ReadingDiskursus Ahli Kitab dan Pernikahan Beda Agama