Sensitifitas Gender Hakim Dalam Putusan Hak Asuh Anak (Hadhanah)

Oleh : Drs. Muntasir, M.H.P Abstrak Artikel ini membahas tentang bagaimana pertimbangan hukum/legal reasoning hakim Pengadilan Agama dalam memutus perkara sengketa hak asuh anak dan bagaimana sensitifitas gender hakim Pengadilan Agama dalam memutus perkara sengketa hak asuh anak. Berdasarkan kajian diatas dapat disimpulkan: Pertama, hakim Pengadilan Agama dalam memutusan perkara sengketa hak asuh telah memberikan pertimbangan hukum/legal reasoning yang sangat komprehensif, karena hakim tidak terpaku dengan ketentuan pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI sehingga hakim tidak normatif atau sebagai corong undangundang, karena hakim telah melakukan contra legem dengan melakukan interpretasi secara kontekstual dan merekonstruksi ketentuan pasal perundangan dengan memperhatikan kemaslahatan dan kepentingan terbaik bagi anak, sehingga dapat ditetapkan kepada ibunya atau kepada ayahnya. Kedua, Ketentuan Pasal 105 KHI mengenai pemberian hak asuh anak kepada istri adalah termasuk tidak adil gender karena termasuk indikator diskriminasi, hakim Pengadilan Agama dalam beberapa putusan sengketa hak asuh anak pada tingkat pertama, banding maupun kasasi telah menerapkan keadilan gender dengan melakukan: 1) Melakukan penafsiran/interpretasi hukum ketentuan sengketa hak asuh anak; 2) Melakukan kontekstualisasi ketentuan hukum sengketa hak asuh anak; 3) Memberikan prioritas atas kepentingan terbaik bagi anak (the best interst of the…

Continue ReadingSensitifitas Gender Hakim Dalam Putusan Hak Asuh Anak (Hadhanah)

SAH AKAD NIKAH IJAB TANPA KABUL

Oleh: H. A. Zahri, S.H,M.HI(Waka PA. Banyuwangi) Sudah mafhum bahwa rukun nikah ada empat: dua mempelai (laki-laki dan perempuan), wali, dua orang saksi dan ijab kabul. Akad nikah itu suatu rangkaian/prosesi ijab dan kabul. Ijab adalah sebuah pernyaataan wali menikahkan perempuan yang dibawah perwaliannnya dengan mempelai laki-laki. Kabul adalah ungkapan penerimaan dari mempelai laki-laki atas ijab dari wali. Setidaknya ada empat subjek hukum yang seharusnya terlibat pada prosesi ijab kabul, yakni: mempelai laki-laki, wali dan dua dua orang saksi. Keempat subjek hukum itu ada yang dapat dirangkap oleh satu orang, yakni wali dan mempelai laki-laki. Mempelai laki-laki dimungkinkan merangkap sebagai wali nikah karena dia sebagai wali nasab dari perempuan yang akan dinikahi yang paling dekat diantara para wali nasab yang ada. Selengkapnya KLIK DISINI

Continue ReadingSAH AKAD NIKAH IJAB TANPA KABUL

Hakikat Pahlwan Dalam Islam

Oleh : Dr. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.i.(Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB) Kata pahlawan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dimaknai sebagai orang yang berjuang dengan gagah berani dalam membela kebenaran. Secara etimologis ada juga yang memaknai pahlawan berasal dari akar kata “pahala”, dan berakhiran “wan”, sehingga dirangkai menjadi “pahalawan” yang memiliki arti mereka pantas memperoleh pahala karena jasa-jasanya bagi perjuangan menegakkan kebenaran dan keadilan di muka bumi. Jika kita merujuk kata pahlawan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), maka menjadi pahlawan adalah hal yang memungkinkan bagi seseorang, bahkan siapa pun yang berjuang dalam membela kebenaran bisa menempati posisi sebagai seorang pahlawan. Dalam konteks kenegaraan dan kebangsaan, seseorang dijuluki pahlawan karena jasa-jasanya dalam memperjuangkan negara dan bangsa ini untuk memperoleh kemerdekaannya dari sang penjajah. Seorang pahlawan berjuang karena mencintai negeri dan tanah tumpah darahnya (Hubb al-wathan min al-iman). Selengkapnya KLIK DISINI

Continue ReadingHakikat Pahlwan Dalam Islam

Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi(Hakim Tinggi PTA Jayapura) Pendahuluan Tentu berbeda dengan yang kita ketahui selama ini, ketika dalam suatu diskusi hakim, salah seorang peserta dengan penuh percaya diri, mengemukakan pendapat ‘menarik’. Pendapat itu, antara lain, bahwa menurutnya perbuatan melawan hukum (PMH) hanya terjadi dalam hukum pidana dan bukan dalam hukum perdata. Saya sendiri waktu itu masyghul, ketika tidak ada satu peserta pun, termasuk  penyampai presentasi dan moderator, sama sekali tidak memberikan respon. Padahal,  kalimat tersebut tentu termasuk kalimat penting dengan konsekuensi serius, khususnya jika ditinjau dari perspektif pengetahuan wajib seorang praktisi hukum. Pasalnya, persoalan PMH menjadi salah satu pembicaraan hukum yang lekat dengan praktik hukum masyarakat sehari-hari, di samping telah ada pasal khusus yang mengaturnya. Tentu kita patut bertanya, mengapa tidak ada yang merespon: tidak dianggap penting, lupa, atau karena yang lain. Yang pasti diskusi formal dalam suatu instansi memang sering bersifat formalistis. Para peserta tidak bisa maksimal mengekplorasi penegetahuan akademik karena beberapa hal. Faktor senioritas dan struktural sering berpengaruh kepada peserta. Yang merasa yunior sering lebih memilih menahan diri dengan alasan “ewuh pakewuh”. Yang juga lebih penting, kedatangan para peserta dalam forum diskusi sering tidak dibarengi dengan sejumlah referensi…

Continue ReadingPerbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata

Ahli Waris Pengganti, Pengganti Ahli Waris, dan Hakim Peradilan Agama

Oleh:  Drs.H. Asmu’i,  M.H (HakimTinggi PTA Jayapura) Salah satu yang menjadi ijtihad ulama Indonesia di bidang hukum waris (ilmu faraidh) adalah adanya “ahli waris pengganti”. Secara tersurat ketentuan ini dapat kita lihat pada Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991. Pasal tersebut terdiri dari 2 ayat. Ayat (1)  berbunyi: Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang disebut dalam Pasal 173. Sedangkan ayat (2) berbunyi: Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Selengkapnya KLIK DISINI

Continue ReadingAhli Waris Pengganti, Pengganti Ahli Waris, dan Hakim Peradilan Agama