Larantuka, 18 September 2025 – Suasana ruang mediasi Pengadilan Agama Larantuka pada Kamis siang terasa penuh harapan. Tepat pukul 15.00 WITA, proses mediasi perkara Nomor 49/Pdt.G/2025/PA.Lrt yang dipimpin oleh mediator sekaligus Hakim Pengadilan Agama Larantuka, YM Ntika Nur Mutiarasari, S.H., berlangsung dengan khidmat dan terbuka.
Perkara tersebut bermula dari permohonan cerai gugat yang diajukan salah satu pihak. Namun berkat bimbingan dan pendekatan persuasif yang dilakukan mediator, kedua belah pihak akhirnya menemukan titik temu dan sepakat untuk berdamai. Sebagai wujud perdamaian, penggugat secara resmi mencabut gugatan perceraiannya.
Keberhasilan mediasi ini tidak hanya mencerminkan peran strategis hakim mediator dalam mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa, tetapi juga menunjukkan pentingnya mediasi sebagai jalan tengah dalam penyelesaian perkara keluarga. Dengan tercapainya perdamaian, pasangan yang semula berada di ambang perceraian kini mendapatkan kesempatan baru untuk memperbaiki hubungan rumah tangga.
Pengadilan Agama Larantuka secara konsisten mendorong setiap perkara perceraian agar terlebih dahulu menempuh proses mediasi. Hal ini selaras dengan semangat untuk menjaga keutuhan keluarga serta memberikan solusi terbaik bagi para pihak.