Usai Sidang, Buku Nikah dan KK/Akta Kelahiran Langsung di Tangan: Layanan Terpadu Hadirkan Kepastian Hukum di Desa Kolaka

You are currently viewing Usai Sidang, Buku Nikah dan KK/Akta Kelahiran Langsung di Tangan: Layanan Terpadu Hadirkan Kepastian Hukum di Desa Kolaka

Desa Kolaka, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur – Komitmen untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat kembali diwujudkan oleh Pengadilan Agama Larantuka melalui pelaksanaan Sidang Luar Gedung, yang diselenggarakan pada Senin, 28 Juli 2025, bertempat di teras Masjid Al-Muallafah, Desa Kolaka, mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WITA.

Kegiatan ini diawali dengan pelaksanaan persidangan terhadap lima perkara permohonan isbat nikah. Persidangan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim dari Pengadilan Agama Larantuka dan berlangsung secara terbuka serta tertib. Para pihak yang hadir mengikuti proses dengan seksama, berharap agar pernikahan mereka yang sebelumnya belum tercatat secara hukum negara dapat disahkan secara legal.

Isbat nikah menjadi salah satu bentuk pelayanan hukum yang penting, karena pencatatan perkawinan merupakan dasar bagi lahirnya hak-hak sipil warga negara, termasuk penerbitan akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), dan hak waris. Dengan disidangkannya lima perkara ini, diharapkan para pemohon dapat menjalani kehidupan rumah tangga yang sah, tertib, dan terlindungi oleh hukum.

Setelah persidangan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian sambutan dari para pimpinan instansi yang berkolaborasi dalam kegiatan tersebut. Sambutan pertama disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur, Bapak Yoseph Aryo Soecipto Pehan Keraf, S.E., M.Si. Dalam arahannya, beliau menyampaikan komitmen dukungan penuh dari pihak Disdukcapil terhadap kegiatan ini dan menegaskan kesiapan untuk langsung menerbitkan dokumen kependudukan setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Beliau juga menyampaikan doa dan harapan agar keluarga-keluarga yang baru saja memperoleh pengesahan pernikahan dapat menjadi keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Sambutan kedua disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Larantuka, Bapak Andi Tuan, S.Ag., yang menekankan pentingnya pencatatan nikah secara resmi. Beliau menyampaikan dukungan terhadap sidang keliling ini dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan pernikahan secara siri. Setiap pasangan yang hendak menikah dianjurkan untuk langsung mencatatkannya di Kantor Urusan Agama agar sah secara agama maupun hukum negara.

Sementara itu, Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Larantuka, Bapak Achmad Iftauddin, S.Ag., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan, mulai dari Dinas Dukcapil, KUA Kecamatan Larantuka, hingga perangkat Desa Kolaka. Beliau menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung RI untuk memastikan pelayanan hukum tidak hanya terpusat di kota, tetapi juga menjangkau masyarakat di daerah terpencil. Beliau juga mengingatkan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak lagi terjadi pernikahan yang tidak tercatat, karena hal tersebut dapat berdampak negatif pada perempuan dan anak.

Setelah sambutan, dilaksanakan penyerahan produk layanan secara simbolis. Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyerahkan Kartu Keluarga (KK) yang baru, sementara KUA menyerahkan Buku Nikah kepada para pemohon yang telah memperoleh putusan. Prosesi ini menjadi simbol nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan pengakuan administratif kepada masyarakat.

Sebagai penutup kegiatan, acara ditutup dengan pembacaan doa yang dipanjatkan bersama untuk keselamatan, keberkahan, dan kelancaran urusan seluruh pihak yang hadir. Doa juga menjadi wujud syukur atas suksesnya kegiatan serta harapan agar sinergi dan kolaborasi lintas lembaga ini terus berlanjut untuk melayani masyarakat secara optimal.

Kegiatan Sidang Luar Gedung di Desa Kolaka ini menunjukkan bahwa pelayanan hukum bukanlah hak eksklusif warga kota, tetapi hak seluruh rakyat Indonesia, di manapun mereka berada. Kolaborasi antara Pengadilan Agama Larantuka, Disdukcapil Kabupaten Flores Timur, dan KUA Kecamatan Larantuka merupakan contoh sinergi yang baik dalam menjamin kepastian hukum, tertib administrasi, dan perlindungan hak-hak sipil masyarakat.

This Post Has One Comment

  1. Teknik Elektro

    Sejauh mana layanan terpadu seperti ini mampu menjangkau masyarakat yang selama ini terhambat akses dokumen legal seperti akta kelahiran dan buku nikah?

Leave a Reply