Dekatkan Keadilan, Pengadilan Agama Larantuka Gelar Sidang Luar dan Teken MoU dengan KUA Witihama

You are currently viewing Dekatkan Keadilan, Pengadilan Agama Larantuka Gelar Sidang Luar dan Teken MoU dengan KUA Witihama

Witihama, Adonara 22-23 Fenruari 2025 – Pengadilan Agama Larantuka terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang merata dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Melalui kegiatan Sidang Luar Gedung yang dilaksanakan pada 22–23 Februari 2025 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Witihama, Pengadilan Agama Larantuka menghadirkan layanan langsung di tengah masyarakat, khususnya mereka yang berada di daerah dengan akses terbatas terhadap lembaga peradilan.

Dipimpin oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Larantuka, Achmad Iftauddin, S.Ag., kegiatan ini juga melibatkan YM Wakil Ketua Rochmat Hidayat, S.H., M.H., serta jajaran lainnya seperti Panitera Maryam Abubakar, S.H., Panitera Muda Hukum Sakinah Al-Hamidy, S.H., Ahli Pertama Pranata Komputer Muhammad Naufal, S.T., Juru Sita Nasrudin Badu, Juru Sita Pengganti Adri Manar Rachman Cafa, A.Md., A.P., dan PPNPN Nona Sri Ningsi.

Rombongan berangkat dari kantor pada pukul 07.00 WITA dan menyeberangi laut menuju Pulau Adonara. Setelah 30 menit perjalanan laut dan dua jam perjalanan darat dari Pelabuhan Tobilota, tim tiba di lokasi sidang di KUA Kecamatan Witihama pada pukul 10.00 WITA.

Sidang luar ini menangani 8 perkara, terdiri dari 1 perkara gugatan dan 7 perkara permohonan. Semua proses berjalan dengan tertib dan lancar, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan perkara mereka tanpa harus ke kantor pusat di Larantuka.

Kegiatan ini juga disertai dengan penandatanganan MoU (Perjanjian Kerja Sama) antara Pengadilan Agama Larantuka dan KUA Kecamatan Witihama. Perjanjian ini menjadi tonggak penting dalam kolaborasi pelayanan hukum, terutama dalam penguatan program PTSP On The Spot yang menjadi inovasi andalan Pengadilan Agama Larantuka untuk mendekatkan pelayanan kepada pencari keadilan.

Dalam kegiatan ini, turut hadir perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur. Mereka berperan penting dalam mendukung kelengkapan administrasi hukum dengan langsung menerbitkan dokumen kependudukan hasil proses persidangan, seperti perubahan data kependudukan berdasarkan putusan pengadilan. Sinergi ini semakin memperkuat dampak pelayanan yang diberikan kepada masyarakat secara langsung dan menyeluruh.

Dalam pelaksanaannya, PTSP On The Spot tidak hanya menyediakan layanan konsultasi, pendaftaran, dan pengaduan, tetapi juga memberikan produk hukum langsung kepada para pihak pada perkara-perkara yang telah diputus dalam sidang luar gedung ini. Tak hanya itu, PTSP On The Spot juga menerima berkas pendaftaran permohonan dan gugatan baru, memudahkan masyarakat yang hendak mengakses peradilan di masa mendatang.

Acara ditutup dengan makan bersama antara seluruh Tim Sidang Luar Gedung dan keluarga besar KUA Kecamatan Witihama, mempererat hubungan kelembagaan dan kebersamaan antar pihak yang berkolaborasi dalam melayani masyarakat.

Dengan pelaksanaan sidang luar gedung, penandatanganan kerja sama, serta dukungan langsung dari Disdukcapil Flores Timur, Pengadilan Agama Larantuka menegaskan bahwa pelayanan hukum tidak hanya berlangsung dalam gedung pengadilan, namun hadir langsung di tengah masyarakat sebagai bentuk nyata dari keadilan yang inklusif, humanis, dan berkelanjutan.

Leave a Reply