KETUA PA LARANTUKA MENJADI SALAH SATU NARASUMBER DALAM KEGIATAN SOSIALISASI UPAYA PENCEGAHAN SENGKETA, KONFLIK DAN PERKARA PERTANAHAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH BPN KABUPATEN FLORES TIMUR

You are currently viewing KETUA PA LARANTUKA MENJADI SALAH SATU NARASUMBER DALAM KEGIATAN SOSIALISASI UPAYA PENCEGAHAN SENGKETA, KONFLIK DAN PERKARA PERTANAHAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH BPN KABUPATEN FLORES TIMUR

Larantuka, 27 Oktober 2022. Ketua Pengadilan Agama Larantuka YM. Ibu Nikmawati, S.H.I.,M.H menjadi salah satu narasumber bersama dengan dua narasumber lain yakni Hakim dari Pengadilan Negeri Larantuka Bapak Bagus Sujatmiko, S.H., M.H dan Bapak Kepala Bagian Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Bapak Gabriel Regi Tukan, S.H dalam kegiatan Sosialisasi Upaya Pencegahan Sengketa, Konflik Dan Perkara Pertanahan 2022 yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Flores Timur.

Serangkaian acara yang dilaksanakan pada pukul 08.00 WITA bertempat di Ballroom Sunrise Hotel Larantuka tersebut dibuka langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Flores Timur Ibu Jeni Selfiana, S.E dengan dihadiri oleh kurang lebih 30 tamu undangan terdiri dari beberapa Camat, Lurah se Kecamatan Larantuka serta Kepala Desa dan para PPAT.

Dalam kesempatan tersebut YM Ketua Pengadilan Agama Larantuka menyajikan sejumlah materi yang berkaitan dengan Peran Pengadilan Agama dalam perkara waris tanah menurut ketentuan hukum Islam di Kabupaten Flores Timur. Dimana dalam pemaparan tersebut beliau menyampaikan secara legkap dan detail berkaitan dengan pola pemahaman waris beserta istilah yang dikenal didalamnya. Terlebih daripada itu dalam pemaparan yang disampaikan oleh YM Ibu ketua Pengadilan Agama Larantuka tersebut pun menjelaskan pula terkait dengan alasan atau penyebab dari terjadinya sengketa waris yang terhadapnya diajukan di Pengadilan Agama.

Di akhir serangkaian kegiatan Sosialisasi tersebut dibuka sesi diskusi dan Tanya jawab antara tamu undangan dengan para Narasumber yang telah memaparkan materi.

Leave a Reply