Larantuka, 12 Juni 2026 — Pengadilan Agama Larantuka melaksanakan apel sore pada Jumat, 12 Juni 2026 pukul 17.00 WITA di halaman kantor Pengadilan Agama Larantuka. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh semangat, serta diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Larantuka.

Apel sore dipimpin oleh Muslimin selaku pemimpin apel dan dipandu oleh Aminah Mansyur, S.H.I. sebagai pembawa acara. Kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat.

Bertindak sebagai pembina apel, Ketua Pengadilan Agama Larantuka, Achmad Iftauddin. Dalam amanatnya, beliau menekankan pentingnya mematangkan seluruh persiapan pelaksanaan sidang keliling agar kegiatan dapat berjalan lancar, tertib, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat pencari keadilan.

Selain itu, beliau juga menyoroti pentingnya perbaikan jaringan internet yang menjadi salah satu sarana utama dalam mendukung pelayanan publik berbasis teknologi. Ketersediaan jaringan yang baik diharapkan dapat menunjang efektivitas pekerjaan serta memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan optimal kepada masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, pembacaan 8 Nilai-Nilai Utama Mahkamah Agung Republik Indonesia dibacakan oleh RIZKI RAHMA PRAYOGA sebagai pengingat akan nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab yang harus terus dijunjung tinggi oleh seluruh aparatur peradilan.
Kegiatan apel sore berlangsung khidmat dan penuh perhatian, mencerminkan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja lembaga. Apel kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Siti Nurbaya, memohon kelancaran dan keberkahan dalam pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat.
Melalui apel sore ini, Pengadilan Agama Larantuka kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang prima, memperkuat kesiapan pelaksanaan sidang keliling, serta terus melakukan perbaikan sarana pendukung guna mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.