Larantuka, 10 Juli 2025 — Pengadilan Agama Larantuka kembali menorehkan sejarah dalam upaya modernisasi layanan peradilan dengan melaksanakan penyerahan perdana Elektronik Akta Cerai (EAC) kepada pihak berperkara. Inovasi ini merupakan langkah nyata dalam mendukung transformasi digital yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Kegiatan penyerahan EAC perdana ini berlangsung pada hari Kamis, 10 Juli 2025, bertempat di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Larantuka. Akta cerai elektronik pertama tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Larantuka, YM Bapak Achmad Iftauddin, S.Ag., didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Larantuka, Ibu `Maryam Abubakar, S.H., kepada salah satu pihak penggugat dalam perkara perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penerbitan dan penyerahan EAC ini menjadi tonggak penting dalam implementasi layanan berbasis teknologi informasi di lingkungan peradilan agama, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur. Melalui inovasi ini, pihak berperkara kini dapat memperoleh dokumen resmi perceraian dalam bentuk digital secara cepat, mudah, dan efisien, tanpa harus menunggu pencetakan fisik atau datang kembali ke kantor pengadilan.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Larantuka menyampaikan bahwa pelaksanaan EAC ini adalah bagian dari komitmen lembaga peradilan dalam meningkatkan kualitas layanan publik. “EAC merupakan salah satu bentuk modernisasi pelayanan peradilan yang kami hadirkan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen hukum penting. Dengan adanya layanan ini, kami ingin menciptakan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” ujar beliau.
Lebih lanjut, beliau juga menekankan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi dalam menunjang efektivitas kerja dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. “Kami percaya bahwa digitalisasi layanan merupakan kunci untuk menghadirkan sistem peradilan yang lebih responsif, efisien, dan sesuai dengan tuntutan zaman,” tambahnya.
EAC sendiri merupakan dokumen resmi pengganti akta cerai fisik yang dikeluarkan secara digital oleh pengadilan setelah perkara perceraian berkekuatan hukum tetap. Dokumen ini dapat diakses dan diverifikasi secara elektronik, sehingga meminimalisir risiko kehilangan dokumen fisik, pemalsuan, atau keterlambatan dalam penerbitan.
Program ini juga sejalan dengan upaya Mahkamah Agung dalam membangun sistem peradilan berbasis teknologi melalui e-Court, e-Litigation, dan berbagai inovasi layanan digital lainnya. Dengan peluncuran EAC di Pengadilan Agama Larantuka, masyarakat di wilayah Flores Timur dan sekitarnya kini dapat menikmati manfaat dari kemajuan teknologi dalam proses hukum yang mereka jalani.
Pengadilan Agama Larantuka berkomitmen untuk terus memperluas pemanfaatan teknologi informasi dan mendorong seluruh unsur aparatur peradilan untuk turut serta dalam menciptakan budaya kerja yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan prima. Ke depan, Pengadilan Agama Larantuka juga berencana untuk mengedukasi masyarakat mengenai penggunaan EAC serta memperluas kolaborasi dengan instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam hal sinkronisasi data pasca perceraian.
Dengan penyerahan EAC perdana ini, Pengadilan Agama Larantuka tidak hanya mencetak sejarah, tetapi juga menunjukkan bahwa lembaga peradilan agama dapat terus berkembang dan memberikan layanan yang lebih baik di era digital. Langkah ini diharapkan menjadi contoh positif bagi satuan kerja lainnya dalam mengimplementasikan pelayanan elektronik secara berkelanjutan.