Larantuka — Pengadilan Agama Larantuka kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai melalui proses mediasi. Pada 16 April 2026, bertempat di Pengadilan Agama Larantuka, telah dilaksanakan mediasi dalam salah satu perkara yang menghasilkan keberhasilan sebagian (partial settlement).
Dalam proses mediasi tersebut, para pihak berhasil mencapai kesepakatan terkait hak asuh anak dan nafkah anak, meskipun untuk pokok perkara lainnya masih dilanjutkan ke tahap persidangan. Keberhasilan sebagian ini merupakan langkah positif dalam melindungi kepentingan terbaik bagi anak serta mengurangi potensi konflik berkepanjangan antara para pihak.
Mediasi sebagai salah satu tahapan penting dalam proses peradilan memberikan ruang bagi para pihak untuk berdialog secara terbuka, mencari titik temu, serta menyelesaikan permasalahan secara musyawarah. Dengan pendekatan yang humanis dan komunikatif, mediator berperan aktif dalam membantu para pihak menemukan solusi terbaik yang dapat diterima bersama.
Keberhasilan mediasi sebagian ini menunjukkan bahwa upaya damai tetap dapat memberikan manfaat nyata, khususnya dalam hal yang menyangkut kepentingan anak. Kesepakatan terkait hak asuh dan nafkah menjadi bukti bahwa kepentingan anak tetap menjadi prioritas utama dalam setiap penyelesaian perkara keluarga.
Pengadilan Agama Larantuka terus mendorong optimalisasi mediasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta memberikan solusi yang berkeadilan dan berkebermanfaatan bagi masyarakat.
Melalui keberhasilan ini, diharapkan semakin banyak para pihak yang memilih jalur mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih damai, efektif, dan berorientasi pada kepentingan bersama.