Larantuka, Kamis (21 Agustus 2025) – Kabar baik datang dari Ruang Mediasi Pengadilan Agama Larantuka ketika pihak yang bersengketa dalam perkara perceraian akhirnya berhasil mencapai kesepakatan bersama terkait nafkah-nafkah pasca perceraian. Kesepakatan tersebut menjadi wujud nyata efektivitas mediasi dalam menyelesaikan sengketa keluarga dengan cara yang lebih damai, bermartabat, serta mengedepankan kepentingan anak.
Mediasi kali ini memiliki nilai yang istimewa karena dipandu langsung oleh Yang Mulia Bapak Ketua PA Larantuka. Dengan penuh keteladanan, beliau memfasilitasi komunikasi antar pihak, mencairkan suasana yang semula penuh ketegangan, sekaligus memberikan arahan-arahan bijak yang menuntun kedua belah pihak pada kesepakatan terbaik.
Dalam proses mediasi, para pihak akhirnya sepakat mengenai hal-hal penting terkait kehidupan pasca perceraian, seperti nafkah anak, biaya pendidikan, serta pemenuhan hak-hak yang melekat setelah putusnya ikatan perkawinan. Kesepakatan ini tidak hanya meringankan beban para pihak, tetapi juga memberikan jaminan kepastian bagi anak-anak yang menjadi prioritas utama.

Keberhasilan mediasi ini membuktikan bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan jalan damai tetap menjadi solusi yang terbaik. Selain menghindari proses persidangan yang panjang, mediasi juga dapat menjaga hubungan baik antar pihak sehingga perpisahan dapat ditempuh dengan cara yang lebih bijaksana.
Yang Mulia Bapak Ketua PA Larantuka menyampaikan apresiasi kepada para pihak atas keterbukaan hati dan kesediaan untuk mencari solusi terbaik. “Mediasi adalah instrumen penting dalam peradilan modern, selaras dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Keberhasilan ini adalah bukti bahwa perceraian tidak selalu harus diakhiri dengan pertentangan, tetapi bisa dengan kesepakatan yang adil dan bermanfaat bagi anak-anak,” ujarnya.
Dengan adanya keberhasilan ini, PA Larantuka menegaskan kembali komitmennya untuk terus menghadirkan peradilan yang humanis, responsif, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Semoga capaian ini dapat menjadi inspirasi positif bagi perkara-perkara lain yang menempuh jalur mediasi di Pengadilan Agama.