PA Larantuka Ikuti Sosialisasi Pengawasan Melekat Implementasi PERMA Nomor 8 Tahun 2016

You are currently viewing PA Larantuka Ikuti Sosialisasi Pengawasan Melekat Implementasi PERMA Nomor 8 Tahun 2016

Larantuka, 2 Juli 2026 — Pengadilan Agama Larantuka mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengawasan Melekat Implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 8 Tahun 2016 pada Kamis, 2 Juli 2026 pukul 10.00 WITA bertempat di Pengadilan Agama Larantuka. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan internal guna mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan dihadiri oleh tim dari Pengadilan Tinggi Agama Kupang yang diwakili oleh Dr. Hj. Harijah Damis, didampingi Abdus Syakur Widodo selaku Panitera PTA Kupang, serta Hendrasat Choudhury selaku Sekretaris PTA Kupang.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Larantuka, panitera, Plt. sekretaris, pejabat fungsional, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Larantuka. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan antusias sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pengawasan dan tata kelola organisasi.

Dalam pemaparannya, tim dari PTA Kupang menekankan pentingnya pelaksanaan pengawasan melekat sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 8 Tahun 2016. Pengawasan melekat merupakan tanggung jawab setiap pimpinan untuk memastikan seluruh proses kerja berjalan sesuai dengan ketentuan, menjunjung tinggi integritas, disiplin, profesionalisme, serta mampu mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.

Selain sebagai sarana pembinaan, kegiatan ini juga menjadi forum diskusi dan evaluasi mengenai penerapan pengawasan internal di lingkungan satuan kerja. Berbagai masukan dan arahan yang diberikan diharapkan dapat memperkuat budaya kerja yang berintegritas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Larantuka kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan sistem pengawasan internal, memperkuat akuntabilitas kinerja, dan mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, serta berorientasi pada pelayanan prima sesuai dengan nilai-nilai Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Leave a Reply