PA Larantuka Sosialisasikan Anti Gratifikasi di Desa Wawuring

You are currently viewing PA Larantuka Sosialisasikan Anti Gratifikasi di Desa Wawuring

Witihama — Dalam rangka memperkuat komitmen integritas dan transparansi pelayanan publik, Pengadilan Agama Larantuka melaksanakan Sosialisasi Anti Gratifikasi pada Rabu, 12 Februari 2026, pukul 09.00 WITA, bertempat di Desa Wawuring, Kecamatan Witihama.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menolak segala bentuk gratifikasi dalam proses pelayanan peradilan. Sosialisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh layanan di Pengadilan Agama Larantuka diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pungutan liar maupun imbalan dalam bentuk apa pun.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula bahwa gratifikasi dapat merusak integritas lembaga serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menjaga transparansi dan akuntabilitas pelayanan hukum.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Larantuka dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi serta mewujudkan pelayanan yang bersih dan berintegritas. Masyarakat Desa Wawuring menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk keterbukaan dan komitmen nyata lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan yang jujur dan profesional.

Melalui sosialisasi anti gratifikasi ini, Pengadilan Agama Larantuka terus meneguhkan tekad untuk menghadirkan peradilan yang bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat.

Leave a Reply