Larantuka, 12 Desember 2024 – Pengadilan Agama Larantuka mengambil langkah proaktif dengan turut serta dalam webinar bertajuk “E-Court untuk Nusa Tenggara Timur” yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kupang. Acara yang berlangsung pada Kamis, 12 Desember 2024 ini bertujuan untuk memaparkan dan memperkenalkan implementasi sistem E-Court di wilayah Nusa Tenggara Timur, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses peradilan.
Mengikuti kegiatan ini secara teleconference dari ruang media center Kantor Pengadilan Agama Larantuka, partisipasi ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan staf penting. Ketua Achmad Iftauddin, S.Ag., Wakil Ketua Rochmat Hidayat, S.H.I., M.H., Panitera Maryam Abubakar, S.H., Panitera Muda Hukum Sakinah Al-Hamidy, S.H., dan Juru Sita Pengganti Adri Manar Rachman Cafa, A.Md.A.P., semua hadir dalam acara ini. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen kuat Pengadilan Agama Larantuka dalam mendukung penerapan teknologi informasi dalam sistem peradilan di wilayah mereka, serta kesiapan mereka untuk beradaptasi dengan perubahan teknologi demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Acara dimulai dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Setelah itu, doa dipanjatkan untuk kelancaran acara dan keberkahan kegiatan tersebut. Sambutan dan pembukaan resmi dilakukan oleh Ketua PTA Kupang, YM Bapak Drs. H. Damsir, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya E-Court untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi proses peradilan di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Rangkaian materi yang disampaikan dalam webinar ini sangat komprehensif dan informatif. Materi pertama tentang kebijakan PTA Kupang terkait E-Court disampaikan oleh Drs. H. Damsir, S.H., M.H. Dalam paparannya, beliau menjelaskan berbagai langkah strategis yang telah dan akan diambil oleh PTA Kupang untuk memastikan suksesnya implementasi E-Court. Materi kedua tentang implementasi surat tercatat dipresentasikan oleh Dedah Hotimah, S.Ag., M.H., Panitera PTA Kupang. Beliau menjelaskan mekanisme dan prosedur surat tercatat dalam konteks E-Court, serta bagaimana hal ini dapat meningkatkan efisiensi administrasi peradilan.

Materi ketiga mengenai upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali (PK) elektronik disampaikan oleh Drs. H. Arifin, M.H., Wakil Ketua PTA Kupang. Beliau memaparkan keuntungan dan tantangan yang dihadapi dalam penerapan upaya hukum secara elektronik, serta bagaimana pengadilan dapat mengatasinya. Materi keempat yang menjelaskan teknis implementasi E-Court disampaikan oleh Tim Teknis PTA Kupang, yang terdiri dari para ahli teknologi informasi dan administrasi peradilan. Mereka menjelaskan secara rinci langkah-langkah teknis yang diperlukan untuk mengoperasikan sistem E-Court, serta memberikan panduan praktis bagi pengadilan-pengadilan agama di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Sesi tanya jawab yang sangat interaktif menjadi bagian penting dari acara ini, memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada para narasumber. Ini memungkinkan peserta untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang berbagai aspek teknis dan administratif dari implementasi E-Court. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan mencerminkan antusiasme dan kesiapan peserta untuk mengadopsi sistem baru ini.

Webinar ini diakhiri dengan testimoni dari beberapa advokat yang telah merasakan manfaat dari sistem E-Court dalam proses peradilan mereka. Mereka berbagi pengalaman tentang bagaimana E-Court membantu mempercepat proses peradilan dan mengurangi birokrasi. Testimoni ini memberikan gambaran nyata tentang keuntungan praktis dari penerapan E-Court.
Acara ditutup pada pukul 16.30 WITA dengan harapan bahwa implementasi E-Court dapat berjalan lancar dan memberikan kontribusi positif bagi dunia peradilan di Nusa Tenggara Timur. Pengadilan Agama Larantuka berharap bahwa dengan mengikuti kegiatan ini, mereka dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya E-Court serta mendorong percepatan implementasi teknologi dalam sistem peradilan di Indonesia. Partisipasi mereka, meskipun secara teleconference, menjadi bukti nyata dukungan dan semangat kolaboratif antar lembaga peradilan dalam rangka mewujudkan sistem peradilan yang lebih modern dan efisien. Pengadilan Agama Larantuka berkomitmen untuk terus mendukung inisiatif-inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan keadilan bagi seluruh masyarakat.