Pengadilan Agama Larantuka dan BPN Flores Timur Jalin Kolaborasi untuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

You are currently viewing Pengadilan Agama Larantuka dan BPN Flores Timur Jalin Kolaborasi untuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

Larantuka, 21 Januari 2025 – Dalam upaya memperkuat sinergi dan kolaborasi antar-instansi untuk perlindungan hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian, Pengadilan Agama (PA) Larantuka melakukan kunjungan resmi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Flores Timur pada Selasa, 21 Januari 2025. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 13.00 WITA di Kantor BPN yang terletak di pusat pemerintahan Kabupaten Flores Timur.

Hadir dalam kunjungan tersebut, Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Larantuka Achmad Iftauddin, S.Ag., didampingi oleh Yang Mulia Wakil Ketua Rochmat Hidayat, S.H., M.H., serta Panitera Pengadilan Agama Larantuka, Maryam Abubakar, S.H. Kehadiran jajaran pimpinan PA Larantuka disambut hangat oleh Kepala Kantor BPN Flores Timur, Jeny Selfiana, S.E., beserta jajaran stafnya.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Larantuka Achmad Iftauddin, S.Ag., menyampaikan bahwa kunjungan ini memiliki tujuan strategis untuk menjalin kerja sama dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing lembaga. “Kami percaya bahwa kolaborasi antara Pengadilan Agama dan BPN dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memastikan perlindungan hak-hak perempuan dan anak yang sering kali terdampak akibat perceraian,” ujar beliau.

Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian sengketa hukum terkait harta bersama (gono-gini) dan hak atas tanah pasca perceraian. Isu ini dinilai krusial karena sering kali melibatkan perempuan dan anak-anak sebagai pihak yang rentan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pengadilan Agama Rochmat Hidayat, S.H., M.H., menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak untuk memberikan solusi yang adil dan berkeadilan bagi masyarakat. “Melalui sinergi ini, kami berharap dapat menciptakan sistem yang lebih efektif dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak, termasuk pengamanan hak atas tanah dan properti yang menjadi bagian dari penyelesaian pasca perceraian,” katanya.

Sementara itu, Panitera PA Larantuka Maryam Abubakar, S.H., menjelaskan aspek teknis yang menjadi fokus kerja sama ini, seperti penyesuaian data administrasi pertanahan dengan putusan pengadilan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari sengketa yang berkepanjangan.

Kepala Kantor BPN Flores Timur, Jeny Selfiana, S.E., menyambut positif kunjungan ini dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk bekerja sama. “Kami memahami betul bahwa isu perlindungan hak perempuan dan anak memerlukan perhatian serius. Dengan adanya kerja sama ini, kami akan lebih proaktif dalam membantu penyelesaian kasus-kasus terkait pertanahan yang melibatkan Pengadilan Agama,” ungkapnya.

Kunjungan ini diakhiri dengan diskusi mendalam antara kedua pihak mengenai langkah-langkah konkret yang dapat diambil, termasuk rencana penyusunan nota kesepahaman (MoU) sebagai landasan kerja sama formal. Diskusi berlangsung dalam suasana penuh kehangatan dan semangat kebersamaan.

Melalui sinergi ini, diharapkan berbagai persoalan hukum yang sering kali menjadi kendala dalam perlindungan hak-hak perempuan dan anak dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efisien. Kolaborasi ini juga diharapkan menjadi contoh bagi instansi lain dalam menciptakan layanan publik yang lebih responsif dan berkeadilan.

Dengan inisiatif ini, Pengadilan Agama Larantuka dan BPN Flores Timur menunjukkan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Flores Timur.

Leave a Reply