Pengadilan Agama Larantuka Hadirkan Keadilan Substantif bagi Masyarakat Marjinal Melalui Sidang Keliling dan Layanan Prodeo

You are currently viewing Pengadilan Agama Larantuka Hadirkan Keadilan Substantif bagi Masyarakat Marjinal Melalui Sidang Keliling dan Layanan Prodeo

Larantuka – Keadilan yang sesungguhnya tidak hanya diukur dari putusan yang dihasilkan di ruang sidang, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu menghadirkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang selama ini terkendala oleh keterbatasan ekonomi, jarak, maupun kondisi geografis. Berangkat dari semangat tersebut, Pengadilan Agama Larantuka terus memperkuat implementasi keadilan substantif melalui optimalisasi layanan Sidang Keliling dan layanan pembebasan biaya perkara (Prodeo).

Hingga akhir Juni 2026, pelaksanaan Sidang Keliling menunjukkan capaian yang sangat menggembirakan. Dari target penyelesaian 40 perkara, Pengadilan Agama Larantuka berhasil merealisasikan 48 perkara, atau mencapai 120% dari target yang telah ditetapkan. Capaian tersebut juga diiringi dengan tingkat penyerapan anggaran sebesar 95,64%, yang mencerminkan pelaksanaan program secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Melalui Sidang Keliling, masyarakat yang tinggal di wilayah-wilayah yang jauh dari kantor pengadilan tidak lagi harus mengeluarkan biaya transportasi yang besar ataupun menempuh perjalanan panjang untuk memperoleh layanan hukum. Kehadiran pengadilan di tengah masyarakat menjadi wujud nyata komitmen negara dalam memberikan akses terhadap keadilan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau.

Selain itu, komitmen terhadap perlindungan hak masyarakat kurang mampu juga tercermin dari pelaksanaan layanan Prodeo. Hingga pertengahan tahun, Pengadilan Agama Larantuka mencatat realisasi 82 perkara Prodeo dari target 32 perkara, sehingga mencapai 256,25%. Sementara itu, tingkat penyerapan anggaran Prodeo mencapai 52,93%, menunjukkan bahwa masih tersedia ruang anggaran untuk terus memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan hingga akhir tahun.

Capaian tersebut menjadi indikator tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang bebas biaya. Melalui fasilitas Prodeo, masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu tetap dapat memperjuangkan hak-haknya di hadapan hukum tanpa terbebani biaya berperkara, sehingga prinsip equality before the law dapat diwujudkan secara nyata.

Keberhasilan program Sidang Keliling dan Prodeo bukan sekadar keberhasilan memenuhi indikator kinerja, tetapi merupakan manifestasi nyata dari upaya menghadirkan keadilan substantif. Pengadilan Agama Larantuka meyakini bahwa pelayanan peradilan harus mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok marjinal dan rentan, sehingga tidak ada warga negara yang kehilangan akses terhadap keadilan hanya karena faktor ekonomi maupun keterbatasan geografis.

Melalui berbagai inovasi pelayanan yang berorientasi pada masyarakat, Pengadilan Agama Larantuka akan terus berkomitmen membangun peradilan yang sederhana, cepat, berbiaya ringan, serta inklusif. Dengan demikian, keadilan tidak hanya menjadi hak yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, tetapi benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.

Leave a Reply