Pengadilan Agama Larantuka Terbitkan EAC Kedua Melalui Sistem Self-Service yang Inovatif

You are currently viewing Pengadilan Agama Larantuka Terbitkan EAC Kedua Melalui Sistem Self-Service yang Inovatif

Larantuka, 11 November 2025 — Dalam rangka mendukung transformasi digital pelayanan peradilan serta mewujudkan sistem layanan yang cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat, Pengadilan Agama Larantuka kembali mencatatkan langkah inovatif melalui penerbitan Elektronik Akta Cerai (EAC) yang kedua kalinya dengan menggunakan metode self-service atau pelayanan mandiri.

Pelaksanaan layanan EAC kali ini berlangsung pada hari Jumat, 11 November 2025, bertempat di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Larantuka. Proses penerbitan dokumen elektronik tersebut dilakukan oleh pihak berperkara secara langsung dengan bimbingan dari petugas kepaniteraan yang bertugas di PTSP. Penerapan sistem ini merupakan bagian dari strategi percepatan layanan berbasis teknologi informasi yang diinisiasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Peradilan Agama.

Metode self-service dalam pengunduhan EAC menjadi solusi praktis yang menghilangkan kebutuhan pencetakan fisik akta cerai di pengadilan. Para pihak yang telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap tidak lagi perlu datang secara langsung ke kantor pengadilan untuk menerima salinan akta cerai. Cukup dengan membuka tautan yang dikirimkan secara otomatis melalui layanan WhatsApp maupun email, pihak berperkara dapat mengakses dan mengunduh dokumen EAC dari mana saja dan kapan saja, sepanjang tersedia jaringan internet.

Adapun tahapan pelayanan dimulai dari pemberitahuan status perkara yang telah selesai, kemudian dilanjutkan dengan pembayaran biaya perkara melalui virtual account BRI/BRIVA, hingga akhirnya pihak dapat mengakses dan mengunduh dokumen EAC secara mandiri melalui aplikasi yang telah disediakan. Proses ini tidak hanya memangkas waktu tunggu dan kunjungan ke kantor pengadilan, tetapi juga memberikan efisiensi dalam penggunaan sumber daya lembaga.

Ketua Pengadilan Agama Larantuka, Bapak Achmad Iftauddin, S.Ag., menyampaikan apresiasi atas implementasi layanan ini yang dinilai sangat membantu masyarakat pencari keadilan dalam memperoleh dokumen hukum yang sah secara cepat dan akurat.

“Penerbitan Elektronik Akta Cerai ini bukan semata bentuk inovasi, namun merupakan solusi nyata atas kebutuhan masyarakat dalam mengakses layanan pengadilan secara lebih mudah dan fleksibel. Kami di Pengadilan Agama Larantuka berkomitmen untuk terus mengembangkan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan publik, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan digitalisasi peradilan,” ujar beliau.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa layanan berbasis teknologi informasi seperti EAC menjadi bagian dari transformasi besar Mahkamah Agung dalam memberikan pelayanan yang inklusif, transparan, dan efisien kepada masyarakat. Implementasi sistem ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan layanan digital, sekaligus memperkuat citra lembaga peradilan agama sebagai institusi yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Dengan diterapkannya metode self-service ini, masyarakat kini memiliki kendali lebih besar atas akses terhadap dokumen peradilan yang mereka butuhkan. Layanan ini juga memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas untuk tetap mendapatkan pelayanan hukum yang prima. Sebagai salah satu satuan kerja di bawah Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Pengadilan Agama Larantuka akan senantiasa berinovasi dan mengembangkan sistem layanan yang modern, responsif, dan berbasis teknologi. Upaya ini dilakukan demi mewujudkan pengadilan yang agung dan pelayanan yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Leave a Reply