Jakarta – Humas: Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6086/SEK/SK.KP3.3/VI/2026 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27099/SEK/SK.KP3.3/X/2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Bagi Hakim Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini: