Adonara Timur, 13-14 Februari – Pengadilan Agama Larantuka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu. Dalam upaya tersebut, Pengadilan Agama Larantuka menggelar sidang di luar gedung pada 13 hingga 14 Februari 2025, yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Adonara Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Pengadilan Agama di Larantuka.

Tim Sidang Luar Gedung dipimpin langsung oleh Yang Mulia (YM) Wakil Ketua Rochmat Hidayat, S.H., M.H., serta didampingi oleh YM Ketua Achmad Iftauddin, S.Ag., Panitera Maryam Abubakar, S.H., Panitera Muda Hukum Sakinah Al-Hamidy, S.H., Juru Sita Nasrudin Badu, serta dua tenaga PPNPN, yakni Nona Sri Ningsi dan Muhammad Patiraja. Rombongan berangkat dari kantor Pengadilan Agama Larantuka pada pukul 07.00 WITA menuju pelabuhan untuk menyebrang ke Pulau Adonara. Perjalanan laut yang ditempuh selama kurang lebih 30 menit membawa tim ke Pelabuhan Tobilota, sebelum kemudian melanjutkan perjalanan darat selama satu jam menuju lokasi sidang di KUA Adonara Timur. Setibanya di lokasi pukul 09.00 WITA, tim langsung bersiap untuk memulai rangkaian kegiatan.

Kegiatan diawali dengan sosialisasi mengenai Anti Gratifikasi yang disampaikan oleh YM Wakil Ketua Rochmat Hidayat, S.H., M.H. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga integritas dalam proses peradilan serta menghindari praktik gratifikasi dalam segala bentuk. Antusiasme masyarakat terlihat dari keaktifan mereka dalam mengikuti sosialisasi dan bertanya seputar kebijakan yang diterapkan oleh Pengadilan Agama Larantuka.

Setelah sesi sosialisasi, kegiatan utama berupa persidangan dimulai. Pada kesempatan ini, tim menangani total 13 perkara, terdiri dari 9 perkara gugatan dan 4 perkara permohonan. Proses persidangan berlangsung dengan tertib dan lancar, di mana para pihak yang berperkara dapat mengajukan argumentasi mereka di hadapan majelis hakim dengan nyaman dan tanpa hambatan administratif. Kehadiran Pengadilan Agama Larantuka di Adonara Timur disambut baik oleh masyarakat setempat, yang merasa terbantu karena tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Larantuka untuk mendapatkan kepastian hukum atas perkara mereka.

Sebagai bagian dari peningkatan pelayanan hukum, kegiatan ini juga menghadirkan layanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) On The Spot. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk memperoleh berbagai fasilitas hukum seperti konsultasi perkara, pendaftaran perkara baru, layanan pengaduan, serta informasi seputar prosedur peradilan secara langsung di lokasi. Dengan adanya PTSP On The Spot, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan hukum yang selama ini mungkin sulit dijangkau karena keterbatasan jarak dan biaya.
Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, acara ditutup dengan makan bersama antara Tim Sidang Luar Gedung dan keluarga besar KUA Kecamatan Adonara Timur. Suasana kebersamaan dan keakraban terlihat jelas, mencerminkan sinergi yang baik antara Pengadilan Agama Larantuka dan masyarakat setempat dalam mewujudkan pelayanan hukum yang lebih inklusif dan humanis.

Dengan adanya kegiatan sidang luar gedung ini, Pengadilan Agama Larantuka membuktikan bahwa pelayanan hukum bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk nyata dari kehadiran negara dalam menjamin hak-hak masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Diharapkan kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan menjadi solusi efektif dalam meningkatkan akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.