Larantuka, 26 Januari 2026 — Pengadilan Agama Larantuka melaksanakan rapat anti gratifikasi pada Senin, 26 Januari 2026, pukul 10.00 WITA, bertempat di Pengadilan Agama Larantuka. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Larantuka, Bapak Achmad Iftauddin, S.Ag., dan diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Larantuka.
Rapat ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan komitmen bersama dalam mencegah serta menolak segala bentuk gratifikasi di lingkungan Pengadilan Agama Larantuka. Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Larantuka menegaskan bahwa gratifikasi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip integritas, profesionalitas, serta nilai-nilai dasar aparatur peradilan, dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Melalui rapat anti gratifikasi ini, seluruh aparatur diingatkan kembali mengenai kewajiban untuk menolak dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas kedinasan. Selain itu, ditekankan pula pentingnya peran aktif setiap pegawai dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Larantuka dalam mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi serta pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dengan adanya rapat ini, diharapkan seluruh aparatur mampu mengimplementasikan budaya anti gratifikasi secara konsisten dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat berlangsung dengan tertib dan penuh keseriusan, ditandai dengan komitmen bersama untuk menjunjung tinggi nilai jujur, berintegritas, dan bertanggung jawab, demi terwujudnya pelayanan peradilan yang bersih, berwibawa, dan terpercaya.