Upaya Damai di Tengah Perpisahan: Mediasi Pengasuhan & Nafkah Anak Berhasil di PA Larantuka
Larantuka — Pengadilan Agama Larantuka kembali membuktikan peran strategisnya sebagai lembaga peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan restoratif, serta perlindungan terhadap anak. Pada hari Rabu, 06 Agustus 2025, salah satu perkara Cerai Gugat yang teregister dengan Nomor 45/Pdt.G/2025/PA.Lrt berhasil diselesaikan secara damai melalui jalur mediasi, khususnya dalam aspek pengasuhan dan pemberian nafkah anak. Proses mediasi tersebut berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Larantuka dengan suasana yang tenang dan kondusif. Bertindak selaku mediator adalah Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Larantuka, Achmad Iftauddin, S.Ag., yang memimpin langsung jalannya mediasi dengan pendekatan yang humanis, komunikatif, dan penuh empati. Pendekatan ini mencerminkan semangat peradilan yang tidak sekadar menyelesaikan perkara, tetapi juga merawat hubungan sosial dan emosional antara para pihak. Dalam proses yang cukup intensif namun penuh pengertian ini, kedua pihak yang sebelumnya bersikukuh pada pandangan masing-masing akhirnya luluh dan mencapai kesepahaman bersama. Meski ikatan rumah tangga yang menjadi dasar perkara harus berakhir, namun benang merah tanggung jawab sebagai orang tua tidak terputus begitu saja. Kedua belah pihak menunjukkan kedewasaan dan kematangan emosional dalam memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak yang lahir dari pernikahan mereka. Kesepakatan yang dicapai mencakup…