Mendekatkan Keadilan: Pengadilan Agama Larantuka Gelar Survei Sidang di Luar Gedung untuk Masyarakat Tidak Mampu

You are currently viewing Mendekatkan Keadilan: Pengadilan Agama Larantuka Gelar Survei Sidang di Luar Gedung untuk Masyarakat Tidak Mampu

Adonara, 10 Maret 2025 – Dalam upaya meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu, Pengadilan Agama Larantuka melaksanakan survei sidang di luar gedung pada Senin, 10 Maret 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Adonara dan dipimpin langsung oleh Panitera Muda Hukum, Sakinah Al-Hamidy, S.H., bersama tim survei sidang luar gedung.

Survei ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta memverifikasi perkara yang layak untuk disidangkan di luar gedung pengadilan, guna memberikan pelayanan hukum yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses pengadilan secara langsung. Hasil dari survei ini mencatat sebanyak 17 perkara yang akan diproses lebih lanjut, terdiri dari 2 perkara cerai talak, 1 perkara asal-usul anak, dan 14 perkara itsbat nikah.

Sidang di luar gedung merupakan salah satu bentuk inovasi layanan hukum yang diinisiasi oleh Pengadilan Agama Larantuka guna mengakomodasi kebutuhan masyarakat di daerah yang jauh dari pusat pengadilan. Dengan adanya sidang di luar gedung, masyarakat yang memiliki kendala jarak dan biaya transportasi tidak perlu lagi datang ke kantor pengadilan untuk mengurus perkara mereka.

Panitera Muda Hukum, Sakinah Al-Hamidy, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan survei ini menjadi langkah awal dalam memastikan kelancaran sidang di luar gedung yang direncanakan akan dilaksanakan pada pertengahan April 2025. “Kami ingin memastikan bahwa semua perkara yang diajukan benar-benar memenuhi persyaratan serta mendapatkan perhatian yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan adanya sidang di luar gedung ini, kami berharap dapat memberikan solusi bagi masyarakat yang selama ini mengalami kendala dalam mengakses keadilan,” ujarnya.

Respon masyarakat terhadap kegiatan survei ini sangat positif. Banyak warga yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pengadilan Agama Larantuka dalam mendekatkan layanan hukum kepada mereka. Salah seorang warga yang mengajukan permohonan itsbat nikah menyatakan bahwa program ini sangat membantu mereka dalam mendapatkan pengesahan pernikahan yang sah menurut hukum negara, sehingga mereka dapat mengurus dokumen kependudukan dengan lebih mudah.

Kegiatan sidang di luar gedung ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mempermudah penyelesaian perkara hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan adanya pendekatan langsung seperti ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas hukum dalam berbagai aspek kehidupan mereka. Pengadilan Agama Larantuka juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan dalam mengakses keadilan.

Dengan suksesnya pelaksanaan survei ini, masyarakat Kecamatan Adonara kini dapat menantikan pelaksanaan sidang di luar gedung yang akan digelar dalam waktu dekat. Semoga program ini dapat menjadi solusi efektif dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih inklusif dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Leave a Reply