Larantuka – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan, Pengadilan Agama Larantuka melaksanakan kegiatan penyerahan zakat mal dan tarawih keliling pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 17.00 WITA di Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga, Larantuka.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Larantuka, YM Achmad Iftauddin, S.Ag., M.H., didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Larantuka, YM Rochmat Hidayat, S.H.I., M.H., serta diikuti oleh para aparatur sipil Pengadilan Agama Larantuka.

Penyerahan zakat mal ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial aparatur Pengadilan Agama Larantuka kepada masyarakat, khususnya kepada mereka yang membutuhkan. Momentum Ramadan dimanfaatkan sebagai sarana memperkuat nilai-nilai kepedulian, kebersamaan, dan solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Setelah kegiatan penyerahan zakat mal, rangkaian acara dilanjutkan dengan pelaksanaan tarawih keliling bersama masyarakat setempat. Suasana kebersamaan dan kekhidmatan terasa ketika aparatur Pengadilan Agama Larantuka bersama warga Desa Waibao melaksanakan ibadah tarawih secara berjamaah.
Ketua Pengadilan Agama Larantuka menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menunaikan kewajiban zakat, tetapi juga untuk mempererat silaturahmi antara aparatur Pengadilan Agama dengan masyarakat.
Melalui kegiatan ini diharapkan hubungan antara lembaga peradilan dan masyarakat semakin harmonis, sekaligus menumbuhkan semangat berbagi serta meningkatkan nilai-nilai keagamaan selama bulan suci Ramadan.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh kehangatan, serta mendapat sambutan positif dari masyarakat Desa Waibao yang merasa terbantu dan senang dapat melaksanakan ibadah bersama aparatur Pengadilan Agama Larantuka.