Tiwatobi, 22 Agustus 2024 – Sebagai bentuk pelayanan yang optimal kepada masyarakat dalam memperoleh keadilan, pada bulan Agustus 2024 ini Pengadilan Agama Larantuka kembali melaksanakan kegiatan Sidang diluar Gedung atau Sidang keliling tahap Ke-5 pada tahun 2024 di Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur.


Tim Sidang Di Luar Gedung berangkat dari Larantuka pada tepat pada pukul 08.00 WITA. Tim Sidang diluar gedung Pengadilan Agama Larantuka menempuh perjalanan darat selama 1 jam ke lokasi Desa Tiwatobi dan sampai pukul 09.00 WITA.


Bertempat di TK Al-Furqon Delang, acara dimulai pukul 09.30 WITA. Acara dimulai dengan pembukaan oleh Sekretaris Camat Ile Mandiri, disusul oleh perwakilan Kementerian Agama Kab. Flores Timur dan perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Flores Timur. Kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas oleh YM Wakil Ketua Pengadilan Agama Larantuka Rochmat Hidayat, S.H.I., M.H. dan diakhiri sambutan oleh YM Ketua Pengadilan Agama Larantuka Nikmawati, S.H.I., M.H. Kemudian dilanjutkan dengan persidangan 3 perkara.


Pada Sidang di Luar Gedung ini menjalankan sidang untuk 3 perkara, diantaranya 1 Perkara Itsbat Nikah, 1 Perkara Asal Usul Anak dan 1 Cerai Gugat. Acara berakhir pada pukul 13.00 WITA dan berjalan dengan lancar.
