Adonara, 30 – 31 Mei 2023. Sebagai bentuk pelayanan yang optimal kepada masyarakat dalam memperoleh keadilan, pada bulan Mei 2023 ini Pengadilan Agama Larantuka bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur dan Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur kembali melaksanakan kegiatan Sidang diluar Gedung atau Sidang keliling di kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur, secara terpadu.

Pelaksanaan sidang diluar gedung yang diselenggarakan dua hari tersebut bertempat di Kantor KUA Adonara. Tim Sidang Di Luar Gedung berangkat dari Larantuka pada hari Selasa, 30 Mei 2023 tepat pada pukul 07.00 WITA. Tim Sidang diluar gedung Pengadilan Agama Larantuka menempuh perjalanan dengan menggunakan Kapal untuk menyebrang hingga ke pulau Adonara, dan dilanjutkan dengan perjalanan darat.

Acara sidang di luar gedung secara terpadu hari pertama dimulai pukul 09.00 WITA, dimana pada hari pertama ini sebelum dilaksanakannya sidang terlebih dahulu dibuka dengan pemberian sambutan oleh Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur yang dalam hal ini diwakili Oleh Bapak Kasubag Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur, yang dilanjutkan dengan sambutan dari Bapak Camat Adonara, dan sambutan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur yang dalam hal ini diwakili oleh Ibu Fungsional Perencanaan dan KB Dispendukcapil, serta sambutan dari YM Ibu Ketua Pengadilan Agama Larantuka Nikmawati, S.H.I., M.H.

Pada sidang diluar gedung secara terpadu tersebut telah diputus 11 perkara itsbat nikah dengan diikuti oleh 11 pasangan suami istri. Pada sidang hari pertama ini telah diputus 4 perkara Itsbat Nikah dengan 3 diantaranya dikabulkan dan 1 perkara di cabut . Serta pada hari kedua sidang dilaksanakan pada Pukul 09.00 WITA dengan memeriksa 7 perkara Pengesahan Perkawinan atau Itsbat Nikah yang sedang berlangsung.

Setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Hakim, saat itu pula pemohon sidang Isbat Nikah Terpadu akan menerima salinan Penetapan, yang mana salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Buku Nikah, dan Disaat bersamaan setelah Kantor Urusan Agama menerbitkan Buku Nikah, pemohon yang perkaranya telah dikabulkan akan menerima Kartu Keluarga dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur.
